20 September 2019

DPR Rencana Sahkan Minggu Depan, Ini 7 Pasal RKUHP yang Kontroversial

Pasal RKUHP pidana aborsi mengecualikan korban perkosaan
DPR Rencana Sahkan Minggu Depan, Ini 7 Pasal RKUHP yang Kontroversial

Foto: Media Indonesia/Pius Erlangga

Publik sedang ramai membicarakan pasal-pasal kontroversial yang akan dirampungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal-pasal ini rencananya akan disahkan pada minggu depan, dan tidak sedikit dari pasalnya yang mengundang reaksi penolakan dari masyarakat.

Mengutip Detik.com dan Tempo.co, berikut ini kumpulan pasal-pasal kontroversial pada RKUHP yang menjadi sorotan publik.

1. Pasal Aborsi

aborsi-1.jpeg
Foto: aborsi-1.jpeg (thepublicdiscourse.com)

Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana, dan pelaku yang terlibat dipenjara. Tetapi, RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan dan tenaga medisnya untuk tidak dipidana.

Selain itu, Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan berbunyi:

  1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
    1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
    2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Baca Juga: Perhatikan Bahaya dan Komplikasi Aborsi Sebelum Melakukannya

2. Pasal Penghinaan Presiden

menghina presiden.jpg
Foto: menghina presiden.jpg (businessinsider.com)

Pasal RKUHP lain yang mengundang kontroversi adalah pasal penghinaan Presiden. Setiap orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan tindak pidana.

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Namun, dalam penjelasannya ditegaskan bahwa kritikan tidak termasuk penghinaan dan tidak dipidana.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," demikian penjelasan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' pada dasarnya adalah penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela (dilihat dari berbagai aspek: moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM/kemanusiaan), karena 'menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan' (menyerang nilai universal)," jelas Guru besar hukum pidana UGM, Prof Eddy OS Hiariej, mengutip Detik.com.

Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, secara teoretik dipandang sebagai rechtsdelict (perbuatan yang bertentangan dengan keadilan), intrinsically wrong, mala per se (suatu perbuatan yang dianggap sebagai hal jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, tetapi karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab), dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisasi) di berbagai negara."

3. Semua Persetubuhan di Luar Pernikahan Dipidana

Seberapa Penting Seks untuk Wanita 2.jpg
Foto: Seberapa Penting Seks untuk Wanita 2.jpg

RUU KUHP meluaskan makna zina. Pada Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun keterangan tentang kalimat 'bukan suami atau istrinya', yaitu sebagai berikut:

  1. Pria yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya;
  2. Wanita yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan pria yang bukan suaminya;
  3. Pria yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan wanita, padahal diketahui bahwa wanita tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. Wanita yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan pria, padahal diketahui bahwa pria tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. Pria dan wanita yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Mengatasi Masa Jenuh Perkawinan

4. Pasal Pelaku Kumpul Kebo

kumpul kebo
Foto: kumpul kebo

Pasal RKUHP ini menjelaskan bahwa pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10 juta).

"Tidak mungkin ya yang namanya UU atau DPR itu alat pemuas yang bisa memuaskan semua pihak. Kan nggak bisa. Pandangannya sudah beda," kata anggota Panja DPR Arsul Sani, melansir Detik.com.

5. Pasal Gelandangan yang Didenda

gelandangan-1.jpg
Foto: gelandangan-1.jpg (kaskus.id)

Pasal 432 RKUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp1 juta. Dalam aturan RUU KUHP sebelumnya, gelandangan dan psikososial yang dianggap mengganggu ketertiban umum bisa dipidana kurungan tiga bulan.

Ternyata, ancaman denda itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, salah satunya DKI Jakarta. Di Jakarta, penggelandangan maksimal didenda Rp20 juta. Ada juga di Pekanbaru, dengan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Selain itu, pada Pasal 432 juga mengancam denda Rp1 juta untuk wanita yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, serta anak jalanan.

Baca Juga: Selain Vanessa Angel, Ini 5 Artis Perempuan yang Pernah Tersandung Masalah Hukum

6. Pasal Pencabulan Sesama Jenis

pencabulan.jpg
Foto: pencabulan.jpg (The Jakarta Post)

Pasal Pencabulan ini maknanya diperluas. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum.

Bunyi lengkap Pasal 421 yaitu:

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    1. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
    2. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    3. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Penjelasan pada Pasal 421, dijelaskan makna 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.

7. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan

memelihara hewan.jpg
Foto: memelihara hewan.jpg (health.harvard.edu)

Pada Pasal 340 RKUHP berbunyi:

Setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp10 juta).

Selain hal di atas, pemilik hewan peliharaan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

  1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
  2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
  3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
  4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb