21 April 2020

Pemerintah Mengeluarkan Larangan Mudik di Masa Pandemi, Ini Penjelasannya

Presiden Jokowi menyampaikannya lewat video conference
Pemerintah Mengeluarkan Larangan Mudik di Masa Pandemi, Ini Penjelasannya

Foto: Orami Photo Stocks

Keputusan larangan mudik resmi akhirnya ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

"Hari ini saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat melalui video conference di Istana Merdeka.

Keputusan ini diambil usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan pendalaman langsung di lapangan. Bahkan, Kementerian Perhubungan pun diklaim telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut.

Mengutip Kompas, hasilnya sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan untuk tidak mudik, 24 persen masyarakat ingin tetap mudik, dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman. Berdasarkan data ini, jumlah 24 persen masyarakat yang ingin tetap mudik, masih berpotensi menyebarkan COVID-19.

Baca Juga: Kekhawatiran Mona Ratuliu Melahirkan Tanpa Didampingi Suami di Masa Pandemi

Alasan Jokowi Melarang Mudik

larangan mudik pemerintah
Foto: larangan mudik pemerintah

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Larangan mudik ini dikeluarkan karena dikhawatirkan akan menjadi medium penularan COVID-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi pusat COVID-19 di Indonesia ke daerah.

Dengan adanya larangan keras mudik dari pemerintah, diharapkan masyarakat yang tinggal di daerah epicentrum COVID-19 di Indonesia bisa mengurungkan keinginan dirinya untuk mudik ke kampung halaman, sehingga penyebaran COVID-19 yang lebih luas lagi pun bisa dicegah.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea untuk Ditonton selama Pandemi COVID-19

Update Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia

larangan mudik pemerintah
Foto: larangan mudik pemerintah

Foto: tirto.id

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia per Senin (20/04/2020), jumlah kasus positif COVID-19 yang terdeteksi di Indonesia sudah mencapai 6.760 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.

Lima daerah di Indonesia dengan angka infeksi COVID-19 tertinggi adalah:

  • DKI Jakarta: 3.097 kasus positif, 230 sembuh, 287 meninggal.
  • Jawa Barat: 747 kasus positif, 56 sembuh, 62 meninggal.
  • Jawa Timur: 590 kasus positif, 98 sembuh, 56 meninggal.
  • Sulawesi Selatan: 370 kasus positif, 63 sembuh, 25 meninggal.
  • Jawa Tengah: 351 kasus positif, 51 sembuh, 44 meninggal.

Itulah penjelasan tentang larangan mudik dari pemerintah. Diikuti, ya, Moms.

Baca Juga: 4 Cara Mengurangi Kecemasan di Tengah Pandemi COVID-19

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb