19 Agustus 2020

Berdebat dengan Suami dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Selain tidak bermanfaat, berdebat dengan suami dalam Islam adalah bagian dari akhlak istri yang buruk
Berdebat dengan Suami dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Meski biasanya kemesraan sering terlihat dalam rumah tangga, nyatanya setiap pasangan pasti pernah merasakan adanya hubungan yang kurang harmonis. Adanya permasalah pribadi dan rumah tangga membuat Moms dan Dads mengalami perselisihan.

Saat mengutarakan pendapat, ada kalanya istri memiliki opini tersendiri. Namun, apakan istri diperbolehkan berdebat dengan suami dalam islam? Selain itu, apakah Islam memiliki solusi dalam permasalahan rumah tangga yang berawal dari perbedaan pendapat?

Bagaimana cara berdebat dengan suami dalam Islam?

Baca Juga: Ini Hukum Istri Marah pada Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

Berdebat dengan Suami menurut Alquran

Cara Berdebat dengan Suami dalam Islam -1.jpg
Foto: Cara Berdebat dengan Suami dalam Islam -1.jpg

Foto: Soundvision.com

Menurut ajaran Islam, pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga disebut ‘Syiqaq’. Syiqaq berasal dari bahasa Arab yang berarti sukar, sulit, sempit, pecah, dan terbelah. Sedangkan menurut istilah ulama fikih diartikan sebagai perselisihan suami istri yang berlarut-larut.

Di dalam Alquran, setidaknya ada empat kali penyebutan kata Syiqaq, yaitu surah Annisa’ ayat 35, Alhajj ayat 53, Syad ayat 2, dan Fusilat ayat 52.

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal," (Q. S An Nisa : 35)

Baca Juga: 7 Cara Menghadapi Suami Pelit Menurut Islam, Wajib Tahu!

Solusi Berdebat dengan Suami dalam Islam

Cara Berdebat dengan Suami dalam Islam -2.jpg
Foto: Cara Berdebat dengan Suami dalam Islam -2.jpg

Foto: Mathabah.org

Syekh ‘Abdurrahman ibn ‘Abdul Khalik al-Yusuf dalam al-Zawâj fî Zhill al-Islâm mengemukakan, ada beberapa solusi untuk pasangan suami istri untuk menyelesaikan permasalahan keluarga, dan berdebat dengan suami bukanlah solusi dalam Islam. Apa saja? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama.

  • Hendaklah memposisikan diri sebagai orang yang berselisih agar mengetahui bagaimana seharusnya bersikap terhadap orang yang berselisih. Selain itu, suami atau istri juga harus mengetahui pangkal masalah atau sebab-sebab terjadinya. Barulah memutuskan jalan keluarnya.
  • Suami harus mengetahui sifat dan karakter istri. Dalam Islam, hal ini dilakukan agar istri tidak perlu berdebat dengan suami dan bisa membersamai istri dengan baik kapanpun, bahkan saat berselisih. Karena, Rasulullah SAW telah memberitahu fitrah yang secara umum dimiliki perempuan. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Ia tidak akan pernah lurus untukmu di atas sebuah jalan. Jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, maka bersenang-senanglah. Namun, padanya tetap ada kebengkokan. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan memecahnya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR Muslim).
  • Dalam Islam, cara terbaik bagi istri untuk mengoreksi sikap menyimpang suaminya bukan dengan berdebat dengannya, melainkan dengan memberi nasihat melalui kerabat atau orang terdekatnya. Sebab, jika dilakukan secara langsung malah akan menambah masalah. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik,” (Q. S An Nisa: 128).
  • Laki-laki harus berperan sesuai kodratnya. Laki-laki diberi hak kepemimpinan, sehingga harus menjadi pengayom dan pemimpin baik bagi dirinya maupun bagi istrinya. Namun, bukan berarti ia boleh otoriter dan keras. Kepemimpinan itu harus bijak, melindungi, mendidik, menyayangi, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Sikap bijak suami akan mempengaruhi keputusan saat terjadi masalah. Allah Berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka)," (Q. S An-Nisa:34).
  • Islam memiliki cara-cara dalam meluruskan kekurangan perempuan, yaitu menasihati dengan lemah lembut dan menggugah hati yang dilakukan pada waktu dan kadar yang tepat; menjauhi tempat tidur istri saat cara pertama tidak mampu; memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan dan bukan menyakitinya. Namun jika malah destruktif, cara ini mesti ditinggalkan; meminta bantuan perwakilan dari kedua belah pihak. Ini menjadi jalan terakhir ketika cara-cara sebelumnya tidak mendapatkan solusi.

Baca Juga: 10 Kewajiban Suami Terhadap Istri dalam Islam, Wajib Tahu!

Berdebat dengan Suami, Bolehkah Cerai?

Cara Berdebat dengan Suami dalam Islam -3.jpg
Foto: Cara Berdebat dengan Suami dalam Islam -3.jpg

Foto: Learnreligious.co/ Gettyimages

Menurut beberapa madzhab seperti Madzhab Hanafi, Madzhab Syafi’I dan Mazhab Hambali tidak membolehkan terjadinya perceraian jika hanya berdasarkan pertimbangan telah terjadi Syiqaq. Sebab dipandang masih ada kemungkinan jalan lain untuk mengatasi mudarat yang mungkin akan ditimbulkan oleh Syiqaq tersebut.

Salah satu cara menyelesaikan perselisihan keluarga tersebut bisa dengan diajukan ke pengadilan. Hakim atau aparat yang berwenang akan menasihati suami dan istri agar tidak mengulangi sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan baru.

Menurut Wahbah az-Zuhaili, perceraian yang diputuskan oleh hakim sebagai akibat Syiqaq berstatus sebagai Talak Bain Sughra, yakni suami bisa kembali kepada istrinya dengan akad nikah yang baru. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan Indonesia, Syiqaq merupakan salah satu alasan perceraian apabila suami istri tidak dapat didamaikan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 19 poin (f) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 116 poin (f) yang berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan lain antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Baca Juga: Cara Marah pada Suami Sesuai Tuntunan Islam

Berdebat dengan suami dalam Islam sangat tidak disarankan. Masih banyak cara lain untuk mencaari solusi masalah rumah tangga.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb