01 Maret 2024

Cerai dalam Islam, dari Hukum, Syarat, hingga Hak Asuh Anak

Ketahui juga jenis gugatan cerai, baik dari pihak suami maupun istri
Cerai dalam Islam, dari Hukum, Syarat, hingga Hak Asuh Anak

Ketika rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan, maka perceraian menjadi pilihan. Lantas, seperti apa hukum, aturan, dan syarat sah cerai dalam Islam?

Setiap pasangan tentu pernah merasakan adanya permasalahan dalam rumah tangga.

Ada yang berakhir baik dan justru semakin memperkokoh rumah tangganya.

Namun, ada juga yang permasalahannya semakin kompleks dan tidak terselesaikan, yang bahkan berakhir dengan perceraian.

Perceraian atau bisa juga disebut talak dalam Islam adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara.

Perceraian biasanya dianggap sebagai cara terakhir yang diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang dimiliki.

Baca Juga: 3 Langkah Jitu Move On setelah Bercerai

Definisi Cerai dalam Islam

Definisi Cerai dalam Islam
Foto: Definisi Cerai dalam Islam (Orami Photo Stock)

Cerai dalam Islam adalah adalah melepaskan status ikatan perkawinan atau putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Dengan adanya perceraian, maka gugurlah hak dan kewajiban keduanya sebagai suami dan istri.

Artinya, keduanya tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, misalnya menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika belum menikah dulu.

Al-Qur'an juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jika ada masalah yang tak terselesaikan dalam rumah tangga.

Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membencinya.

Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya.

Allah berfirman:

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Wa in ‘azamuth-thalâqa fa innallâha samî‘un ‘alîm.

Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 227).

Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Di sana diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah-nya.

Di dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga.

Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah.

Dari beberapa ayat tersebut, diketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu.

Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Baca Juga: 52 Inspirasi Suvenir Pernikahan yang Unik, Aesthetic, dan Bermanfaat

Jenis-Jenis Cerai dalam Islam

Berikut ini adalah jenis-jenis cerai dalam Islam yang bisa dibedakan dari siapa kata cerai tersebut terucap.

Cerai Talak oleh Suami

Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu suami yang menceraikan istrinya.

Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab.

Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Ada beberapa bagian dari talak ini, yaitu:

1. Talak Raj’i

Pada talak Raj’i, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya.

Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah.

Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.

2. Talak Bain

Ini adalah perceraian saat suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya, sehingga istri tidak boleh dirujuk kembali.

Suami boleh rujuk kembali, jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru.

Istri perlu bercerai dahulu dengan suami barunya dan menyelesaikan masa iddah-nya.

3. Talak Sunni

Ini terjadi ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.

4. Talak Bid’i

Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.

5. Talak Taklik

Pada talak ini, suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.

Baca Juga: Kenali 10 Karakter Menantu Idaman yang Disayang Mertua

Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb