18 Februari 2024

Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?

Cari tahu bagaimana pandangan negara dan agama tentang cerai saat hamil di sini
Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?

Tidak ada satupun pasangan yang menginginkan perceraian, apalagi harus cerai saat hamil. Namun, jika hal ini terjadi, bagaimana hukumnya, ya?

Banyak orang yang mengatakan bahwa tidak boleh cerai saat hamil atau lebih baik cerai ketika sudah melahirkan.

Lantas, sebenarnya boleh atau tidak cerai saat hamil? Apa yang harus dilakukan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Cerai dalam Islam, dari Hukum, Syarat, Hingga Hak Asuh Anak

Cerai saat Hamil dalam Hukum Islam

Cerai saat Hamil
Foto: Cerai saat Hamil (Orami Photo Stock)

Dalam Islam, cerai (talak) terbagi dalam dua macam, yakni:

  • Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat.
  • Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.

Salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih, menyatakan, mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i.

Hal ini berdasarkan pada hadis yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid:

“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi.

Setelah itu silakan kalau kamu mau mencerainya: bisa saat istri suci sebelum kamu gauli atau saat dia hamil,” (HR. Muslim)

Bahkan, para ulama sepakat bahwa boleh mencerai istri meskipun saat kondisinya tengah hamil.

Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam bahwa perempuan hamil tidak sah dicerai adalah anggapan yang keliru, dilansir Konsultasi Syariah.

Bahkan suatu talak disebut sunni saat terjadi pada dua kondisi, yakni yang dilakukan saat perempuan sedang hamil dan dilakukan saat perempuan berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi.

Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala:

“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya,” (QS At-Thalaq: 1).

Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, lakukan cerai saat perempuan sedang berada dalam masa idah.

Hamil adalah salah satu waktu idah untuk perempuan yang dicerai, dan berakhir saat perempuan tersebut melahirkan.

Hal ini menunjukkan bahwa talak yang terjadi saat perempuan hamil, adalah talak sunni.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa para ulama menerangkan:

“Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah: lakukanlah cerai saat perempuan sedang suci dan belum disetubuhi.

Inilah makna mencerai perempuan saat berada dalam masa idah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni,"

Sebuah talak disebut talak bid’I saat dilakukan pada empat keadaan, yakni:

  • Saat perempuan sedang haid
  • Saat nifas
  • Saat suci, tapi setelah disetubuhi
  • Talak tiga sekaligus dengan sekali ucapan

Jadi, cerai saat hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah.

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

Cerai saat Hamil Menurut Hukum Negara

Cerai saat Hamil
Foto: Cerai saat Hamil (Freepik.com/jcomp)

Pada dasarnya untuk dapat melakukan cerai saat hamil, suami istri harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi.

Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Hal-hal apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk bercerai terdapat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.

Lalu juga pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (“PP 9/1975”), dikutip Hukum Online.

Kedua pasal tersebut menguraikan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb