14 Mei 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Juli 2020, Tuai Kritik Masyarakat

Keputusan naiknya iuran sempat ditolak Mahkamah Agung
Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Juli 2020, Tuai Kritik Masyarakat

Di tengah sulitnya ekonomi masyarakat sebagai dampak dari pandemi COVID-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran untuk BPJS Kesehatan.

Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan keputusan ini dibuat pada Selasa (5/5/2020).

Kebijakan ini tentunya mengundang reaksi dari masyarakat. Berikut ini penjelasan terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kementan Luncurkan Produk Eucalyptus untuk Antivirus Corona, Apakah Efektif Digunakan?

Sempat Ditolak oleh Mahkamah Agung

iuran BPJS Kesehatan naik-1.jpg
Foto: iuran BPJS Kesehatan naik-1.jpg (beritagar.id)

Foto: beritagar.id

Mengutip Kompas.com, pada akhir Desember lalu, iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Tetapi, per 1 April 2020 dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Lebih lanjut, iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik untuk Kelas I dan Kelas II mandiri, dan kebijakannya akan dimulai pada Juli 2020. Berikut ini riwayat tentang iuran BPJS Kesehatan:

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

  • Kelas 1 Rp160.000
  • Kelas 2 Rp110.000
  • Kelas 3 Rp42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

  • Kelas 1 Rp80.000
  • Kelas 2 Rp51.000
  • Kelas 3 Rp25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp150.000
  • Kelas 2 Rp100.000
  • Kelas 3 Rp25.500 (Rp42.000 karena subsidi pemerintah Rp16.500)

Penyesuaian iuran ini pun menuai kritik dari masyarakat, mengingat kenaikannya hampir mencapai 100 persen.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Negatif, Perlukah Lakukan Tes Ulang?

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik

iuran BPJS Kesehatan naik-2.jpg
Foto: iuran BPJS Kesehatan naik-2.jpg (ayobandung.com)

Foto: ayobandung.com

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan alasan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut. Ia mengatakan bila selama ini, iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program BPJS Kesehatan.

"Pada dasarnya, pembiayaan program JKN-KIS berasal dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta," jelas Iqbal mengutip Kompas.com.

Lebih lanjut, peserta yang tidak mampu dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah, dengan skema penerima bantuan iuran. Dalam Perpres 64 Tahun 2020, disebutkan pemerintah membantu iuran untuk Kelas 3 mandiri.

Pemerintah memberikan subsidi untuk kelas 3 sebesar Rp16.500. Tetapi, per Januari 2021 nanti, pemerintah hanya memberikan subsidi Rp7.000. Sehingga, peserta Kelas 3 membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000.

Itu dia Moms, penjelasan tentang naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Melahirkan dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya? Ini Penjelasannya!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb