15 Juli 2020

Begini Langkah Mengurus BPJS Kesehatan Bayi yang Belum Lahir, Sudah Tahu?

Penting untuk dipersiapkan sejak bayi di dalam kandungan
Begini Langkah Mengurus BPJS Kesehatan Bayi yang Belum Lahir, Sudah Tahu?

Ketika hamil, tentu kita menginginkan semuanya berjalan baik dan lancar. Tapi, pada kenyataannya tidak selalu demikian. Ada beberapa kondisi tertentu yang membuat Si Kecil harus mendapat penanganan ekstra segera setelah dilahirkan.

Tidak jarang juga Si Kecil harus masuk NICU atau neonatal intensive care unit karena kondisi kesehatannya. Jika sudah begitu, biaya persalinan yang sudah direncanakan bisa jadi melebihi anggaran yang sudah dipersiapkan.

Namun, Moms tidak perlu khawatir. Perawatan bayi baru lahir juga ternyata ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho. Tapi, memang bisa bayi yang baru lahir mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan? Nah, maka itu penting Moms membaca ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Kenapa Bayi Baru Lahir Belum Boleh Keluar Rumah Sebelum Berusia 40 Hari?

Pentingnya Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Belum Lahir

BPJS kesehatan bayi
Foto: BPJS kesehatan bayi (Cafemomstatic.com)

Foto: Orami Stock Photos

Bayi yang belum lahir, bisa didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, jadi bukan hanya ibunya saja ya, Moms.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, yang mengharuskan Moms dan Dads mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7-8 bulan usia kandungan.

Singkatnya, calon bayi sudah bisa didaftarkan dalam BPJS Kesehatan bahkan sejak hasil pemeriksaan dokter sudah menunjukkan bahwa ditemukannya denyut jantung.

Pendaftaran BPJS untuk bayi ini penting dilakukan agar saat Si Kecil lahir, dan membutuhkan pelayanan kesehatan segera, maka biaya bayi Moms yang baru lahir bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Baca Juga: Melahirkan dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya? Ini Penjelasannya!

Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Belum Lahir

BPJS kesehatan bayi
Foto: BPJS kesehatan bayi (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Stock Photos

Untuk Moms yang masih bingung bagaimana cara mendaftarkan calon bayi yang belum lahir dalam BPJS Kesehatan, langkah-langkah di bawah ini bisa diikuti.

1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Pertama yang harus dilakukan tentu menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Berikut yang dibutuhkan:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Fotocopy kartu BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan menggunakan nama ibu “Bayi Nyonya (nama ibu)”)
  • Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan (adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai hasil USG).

Baca Juga: 5 Posisi Seks Nyaman untuk Ibu Baru Melahirkan

2. Mengisi Formulir Data Isian Peserta (DIP)

Sesudah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, selanjutnya Moms dan Dads diharuskan untuk mengisi formulir yang ada. Sebagai gambaran, yang harus diisi diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan, nomor KK bayi mengikuti NIK ibu, nomor KK ibu
  • Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu
  • Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari dari Hari Perkiraan Lahir (HPL)
  • Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan

Iuran pertama untuk bayi bisa dibayarkan saat bayi sudah lahir atau paling lambat 3 bulan setelah lahir sembari mengubah data yang diperlukan.

Nah, itulah langkah-langkah mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi yang belum lahir. Nah, untuk Moms yang sedangan hamil 7 bulan, sudah harus mulai siap-siap mengurus BPJS Kesehatan. Jangan sampai terlambat ya Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb