01 September 2022

Cari Tahu Soal Hukum Kebiri, dari Cara Kerja hingga Pandangan Menurut Hukum dan Islam

Begini pandangan lengkap tentang kebiri
Cari Tahu Soal Hukum Kebiri, dari Cara Kerja hingga Pandangan Menurut Hukum dan Islam

Tahukah Moms bahwa di Indonesia telah disahkan hukum kebiri? Bukan tanpa sebab, pengesahan hukum kebiri ini karena semakin maraknya kejahatan seksual, khususnya pada anak.

Peraturan hukum kebiri di Indonesia tertulis dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyetujui pemberlakukan hukum kebiri dengan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini mengatur hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sanksi yang diberikan berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku setelah keluar dari penjara.

Tak hanya di Indonesia proses hukum kebiri juga dilakukan di beberapa negara lainnya, seperti Argentina, Australia, Estonia, Jerman dan lainnya.

Sebagai informasi hukum kebiri terdiri dari 2 jenis, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Namun, tak banyak juga dari Moms yang belum mengerahui tentang kebiri.

Namun, Moms ternyata kebiri tidak hanya ditujukan sebagai hukuman saja, lho. Ini karena terdapat beberapa kondisi kesehatan yang mengharuskan seseorang dikebiri.

Untuk mengetahui detailnya, simak penjelasannya di bawah ini ya Moms.

Baca Juga: 10+ Cara Melindungi Anak dari Bahaya Predator Seksual

Penjelasan dan Jenis Kebiri

hukuman kebiri kimia, kebiri kimia
Foto: hukuman kebiri kimia, kebiri kimia

Foto Ilustrasi Kebiri (Orami Photo Stock)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa hukum kebiri terdiri dari dua jenis yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.

Namun, sebelum membahas kedua jenis kebiri lebih lanjut, Moms perlu mengetahui pengertian dasar dari kebiri terlebih dahulu.

Secara umum kebiri adalah tindakan kimia atau pembedahan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi organ reproduksi pada manusia.

Misalnya menghilangkan fungsi testis pada pria dan fungsi ovarium pada wanita.

Hukuman kebiri ini memang baru di Indonesia. Umumnya ada dua teknik kebiri yang bisa dilakukan. Pertama adalah kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.

Kebiri fisik dilakukan dengan cara melakukan amputasi atau pemotongan pada organ seks eksternal pemerkosa.

Hal ini tentunya akan membuat si pelaku berkurang hormon testosteronnya, sehingga dorongan seksualnya pun berkurang.

Sementara itu, kebiri kimia, sesuai namanya dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang, jadi bukan pada alat kelamin ya.

Hal ini bertujuan untuk, mengurangi produksi hormon testosteron, untuk menekan gairah seksual. Hasil yang akan didapatkan pun sama dengan kebiri fisik.

Kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon di testis. Biasanya, dokter menggunakan metode ini untuk mengobati kanker terkait hormon, seperti kanker prostat.

Nama lain kebiri kimia adalah:

  • Terapi hormon
  • Terapi supresi androgen
  • Terapi depresi androgen

Baca Juga: Viral Wanita Dilecehkan Saat Sholat di Masjid, Apa yang Harus Dilakukan Jika Alami Pelecehan Seksual di Tempat Umum?

Tujuan dari kebiri kimia adalah untuk menurunkan kadar hormon pria, atau androgen. Androgen utama adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT).

Menurut tinjauan penelitian Asian Journal of Andrology, sekitar 90 hingga 95 persen androgen dibuat di testis, dan sisanya berasal dari kelenjar adrenal.

Kebiri kimia bukanlah pengobatan satu kali. Dokter akan memberikan obat dengan suntikan atau menanamkannya di bawah kulit.

Tergantung pada obat dan dosisnya, ini harus diulang sesering sebulan sekali atau sejarang setahun sekali.

Dengan dilakukannya kebiri kimia, pelaku kejahatan seksual diharapkan kehilangan dorongan seksual sehingga tidak ingin dan tidak mampu lagi untuk melakukannya.

Meski begitu, dorongan seksual sebenarnya tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron saja.

Ada banyak faktor pendorong bagi seseorang untuk mendapatkan dorongan seksual, seperti faktor psikologis, kondisi kesehatan, hingga pengalaman seksual juga bisa berpengaruh.

Maka dari itu, melakukan kebiri kimia bukan berarti si pelaku tidak akan memiliki keinginan seksual lagi. Hal ini tidak bisa menjamin dorongan seksual seseorang akan hilang.

Baca Juga: Waspada! Ini 6 Penyakit Menular Seksual yang Harus Diketahui dan Dihindari!

Tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Kebiri Kimia

hukuman kebiri kimia, kebiri kimia
Foto: hukuman kebiri kimia, kebiri kimia

Foto Wanita Menangis (Orami Photo Stock)

Di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan adanya hukuman kebiri pada tersangka pemerkosaan di bawah umur.

Ternyata dengan diberlakukannya hukum kebiri menuai banyak komentar pro dan kontra.

Menjadi jenis hukuman baru yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia, hal ini pun mendapat tentangan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

IDI menyatakan bahwa timnya menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia ini. Menurut para dokter, Perppu mengenai kebiri kimia ini bertentangan dengan etika kedokteran.

Dikutip dari Pasal 5 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), berbunyi:

"Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut."

Para dokter mendukung sepenuhnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun menolak menjadi eksekutornya, karena IDI berpendapat hal ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku.

IDI akan mendukung hal ini jika tujuannya adalah rehabilitasi. Mereka percaya tentu hasilnya akan lebih efektif. Selain itu, juga siap sedia menjadi eksekutor.

Menanggapi hal ini, pemerintah menyatakan bahwa penerapan hukuman kebiri hanya akan dilakukan pada pelaku yang sudah dewasa saja. Sedangkan pelaku yang masih anak-anak akan dibebaskan dari hukuman ini.

Selain itu, pemerintah juga mengatakan bahwa pemberian hukuman kebiri dilakukan bersamaan dengan proses rehabilitasi.

Baca Juga: Grooming, Taktik Pelaku Kekerasan Seksual Anak dalam Mendekati Calon Korban

Bagaimana Kebiri Kimia dalam Pandangan Islam?

apa-perbedaan-pelecehan-seksual-dan-kekerasan-seksual.jpg
Foto: apa-perbedaan-pelecehan-seksual-dan-kekerasan-seksual.jpg

Foto Ilustrasi Wanita Ketakutan (Orami Photo Stock)

Hasil temuan dari penelitian yang diungkapkan dalam Repository UIN Jakarta menunjukkan bahwa sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak dalam hukum Islam tidak ada.

Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang menjelaskan hal tersebut dalam perspektif hukum Islam.

Sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak masih lebih ringan sanksinya, jika dibandingkan dengan sanksi yang ditentukan dalam pidana Islam terhadap pelaku kejahatan seksual.

Dalam Islam, pelaku kejahatan seksual seperti pelaku zina, pemerkosa, homoseksual, dan sejenisnya adalah rajam (mati), cambuk, pengasingan dan sanksi lain yang sepadan dengan kejahatannya.

Hal ini karena kejahatan tersebut berakibat buruk pada umat manusia.

Sedangkan menurut MUI, sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia termasuk dalam kategori Takzir, yakni hukuman tersebut disesuaikan dengan hukum pemerintah.

Jika dilihat secara fiqih Islam, salah satu hasil penelitian UIN Raden Intan Lampung melihat proses dan tujuan pengaturan hukuman kebiri kimia tersebut telah sesuai kepada kemaslahatan.

Ini juga merupakan tujuan utama dalam penciptaan sebuah hukum dalam Islam dan kajian fiqh siyasah.

Maka hukuman ini dapat diterima dengan dikategorikan sebagai hukuman Ta’zir pada fiqh siyasah.

Dengan maksud hukuman ini belum diatur dalam nash atau hukuman had dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umum yang bersifat Tahsini (perbaikan) dan guna memberikan efek jera (zawazir).

Baca Juga: Mengenal 8 Jenis Penyimpangan Seksual

Bagaimana Kebiri Kimia dalam Pandangan Hukum?

hukum.jpeg
Foto: hukum.jpeg

Foto Ilustrasi Pandangan Hukum (Orami Photo Stock)

Menjadi salah satu proses hukum yang berlaku di Indonesia, para ahli dalam bidang hukum pun banyak berpendapat dalam hal ini.

Mengutip dari Hukum Online, kejahatan seksual pada anak masuk ke dalam kategori graviora delicta atau kejahatan serius yang kejam sehingga penting untuk memberikan dukungan pada korban.

Selain itu, kejahatan seksual yang terjadi pada anak berdampak besar pada psikologis korban tersebut. Mungkin mereka akan tumbuh dengan ketakutan.

Sehingga jika melihat nasib korban, hukuman kebiri kimia yang diterima oleh tersangka kejahatan seksual anak adalah hukuman yang setimpal.

Namun, jika dilihat dari Hak Asasi Manusia, proses kebiri baik fisik dan kimia dapat dikategorikan melanggar HAM seseorang.

Tetapi perlu diingat dan diperhatikan bahwa segala sesuatu yang telah tercantum dalam undang-undang adalah sah di mata hukum.

Ini karena peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus ditaati oleh masyarakat.

Meskipun sah dimata hukum, tak semua pelaku kejahatan seksual pada anak bisa mendapatkan hukuman kebiri kimiawi.

Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 81 Ayat (7) hukuman kebiri kimia dapat dikenakan kepada:

  1. Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang sebelumnya pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sama.
  2. Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Baca Juga: Apa Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual?

Efek Kebiri Kimia

kebiri kimia
Foto: kebiri kimia

Foto Ilustrasi Efek Kebiri Kimia (Orami Photo Stock)

Efek samping dari kebiri kimia dapat meliputi:

  • Hasrat seksual berkurang atau tidak ada
  • Disfungsi ereksi (de)
  • Pengecilan buah zakar dan penis
  • Kelelahan
  • Perasaan seperti terbakar
  • Nyeri payudara dan pertumbuhan jaringan payudara (ginekomastia)

Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:

  • Osteoporosis
  • Glukosa terganggu
  • Depresi
  • Kemandulan
  • Anemia
  • Kehilangan massa otot
  • Penambahan berat badan

Menurut penelitian Journal of Korean Medical Science, efek samping dan komplikasi dapat meningkat semakin lama dalam perawatan.

Dokter mungkin merekomendasikan terapi lain untuk mencegah atau meringankan efek samping ini. Orang-orang di bawah ini memiliki peningkatan risiko yang lebih tinggi, yakni:

  • Diabetes
  • Tekanan darah tinggi
  • Serangan jantung
  • Masalah dengan pemikiran, konsentrasi, dan memori

Menurut American Cancer Society, tidak semua penelitian mencapai kesimpulan yang sama tentang risiko ini.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami sepenuhnya hubungan antara kebiri kimia dan kondisi ini.

Kebiri kimia diberikan dengan obat oral, suntikan, atau implan di bawah kulit. Ini memengaruhi kadar hormon, tetapi tidak ada perubahan langsung pada penampilan testis.

Namun, ini mungkin menyusut seiring waktu. Dalam beberapa kasus, testis bisa menjadi sangat kecil bahkan hingga tidak bisa merasakannya.

Pengebirian bedah yang juga disebut orchiectomy, adalah pengangkatan satu atau kedua testis. Ini dapat dianggap sebagai bentuk bedah terapi hormon.

Dilansir National Cancer Institute, prosedur ini dapat menurunkan testosteron dalam darah sebesar 90 hingga 95 persen.

Pengebirian bedah umumnya dilakukan secara rawat jalan. Tetapi setelah selesai akan menjadi bentuk yang permanen.

Prosedur yang disebut orchiectomy subkapsular melibatkan pengangkatan jaringan yang menghasilkan androgen, bukan seluruh testis.

Baca Juga: Selain Gofar Hilman, Ini Rentetan Artis Indonesia yang Juga Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Itulah informasi mengenai kebiri baik kebiri fisik maupun kebiri kimia.

Bagaimana tanggapan Moms mengenai hukuman kebiri ini?

  • https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/43993/1/MADNUR-FSH.pdf
  • https://www.healthline.com/health/chemically-castrating
  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3735098/
  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3565125/
  • https://www.cancer.org/cancer/prostate-cancer/treating/hormone-therapy.html
  • https://www.cancer.gov/types/prostate/prostate-hormone-therapy-fact-sheet
  • http://repository.radenintan.ac.id/13799/1/PERPUS%201%202.pdf
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/3-jenis-pelaksanaan-hukuman-kebiri-lt57440eef12c00
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/alasan-hukum-yang-membenarkan-pemasangan-ichip-i-dan-kebiri-kimia-lt5ee9fda7d210d

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb