27 Maret 2020

Proses Mengurus Jenazah dan Pemakaman Korban COVID-19 Menurut Kementerian Agama

Diharapkan dapat mencegah transmisi virus corona
Proses Mengurus Jenazah dan Pemakaman Korban COVID-19 Menurut Kementerian Agama

Terus meningkatnya jumlah korban virus corona (COVID-19) yang meninggal, membuat pemerintah membuat prosedur untuk pengurusan jenazah.

Prosedur pengurusan jenazah umumnya, tentu berbeda dengan pengurusan jenazah dengan penyakit menular. Berdasarkan prosedur yang dibuat Kementerian Agama, ada beberapa hal yang harus dilakukan petugas mulai dari ruang isolasi sampai mengantar ke pemakaman atau tempat kremasi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Untuk jenazah muslim, menurutnya pengurusan jenazah tetap akan memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan arahan rumah sakit rujukan.

Prosedur Pengurusan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

Berikut prosedur pengurusan dan pemakanan jenazah korban virus corona.

1. Pengurusan Jenazah COVID-19

pengurusan jenazah covid-19
Foto: pengurusan jenazah covid-19

Foto: Kompas.com/Firman Taufiqurrahman

1. Sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri terlebih dahulu dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  • Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  • Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  • Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
  • Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

2. Apabila petugas yang mengurus terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
  • Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
  • Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

3. Perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi agar aman. Petugas harus menyemprot jenazah dengan desinfektan, juga dirinya walaupun telah menggunakan APD. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus COVID-19.

4. Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

2. Salat Jenazah

pengurusan jenazah covid-19
Foto: pengurusan jenazah covid-19

Foto: timlo.net

  1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
  2. Salat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam.
  3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 orang.

3. Pemakaman Jenazah COVID-19

pengurusan jenazah covid-19
Foto: pengurusan jenazah covid-19 (Orami Photo Stocks)

Foto: nydailynews.com

Proses pemakaman korban COVID-19 dapat dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan, tentunya dengan memakai APD.

Menurut Fachrul, petugas pemakaman harus terus memakai APD untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai prosesi pemakaman. Berikut prosedurnya:

  1. Pertama, apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
  2. Kedua, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
  3. Ketiga, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
  4. Keempat, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

Dengan adanya prosedur ini, diharapkan bisa mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah pasien COVID-19 ke petugas, pengunjung, dan lingkungan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb