11 Desember 2018

Mudah Kok! Begini Cara Membuat Paspor Untuk Bayi

Membuat paspor kini semakin mudah dengan adanya fasilitas secara online
Mudah Kok! Begini Cara Membuat Paspor Untuk Bayi


Meski masih kecil, tak jarang orang tua yang mengajak bayinya berlibur hingga ke luar negeri. Namun, untuk pergi ke luar negeri tentunya setiap orang membutuhkan paspor termasuk bayi sekalipun.

Bagi Moms yang memiliki rencana untuk membawa Si Kecil liburan ke luar negeri, ketahuilah cara membuat paspor untuk bayi berikut:

Dokumen yang Dibutuhkan:

1. Berkas asli dan foto kopi Kartu Keluarga

2. Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran anak

3. Berkas asli dan foto kopi KTP orang tua

4. Berkas asli dan foto kopi Surat Perkawinan orang tua

5. Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran atau ijazah orang tua

6. Berkas asli dan foto kopi paspor orang tua bagian halaman depan dan belakang yang masih berlaku

Baca Juga : Berencana Libur Lebaran ke Pantai Dengan Bayi? Perhatikan Hal ini

Pembuatan Secara Online

1. Scan dokumen yang dibutuhkan dengan format dokumen adalah format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp) dan ukuran tidak lebih dari 2 MB.

2. Selanjutnya, pilih menu: Layanan Publik – Layanan Online – Layanan Paspor Online – Pra Permohonan.

3. Kemudian Isi formulir yang tersedia dan upload tiap file yang dibutuhkan. Untuk bayi, pilih “NIK“ sebagai kartu identitas dan masukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga. Masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku KTP orang tua.

4. Jangan lupa perhatikan "KOLOM KANIM" yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan Kanim Jakarta Barat, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Barat.

5. pastikan untuk mencetak tanda terima pra permohonan.

6. Datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih, 3 hari setelah mengisi formulir dengan membawa fotokopi dokumen termasuk aslinya dan tanda terima pra permohonan.

Baca Juga : Nyaman Membawa Bayi Naik Pesawat dengan Cara Ini

Pembuatan Secara Langsung

1. Bawalah dokumen persyaratan untuk pemeriksaan berkas di hari pertama

2. Selanjutnya lakukan pembayaran, foto dan wawancara pada hari ke dua

3. Pengambilan paspor dilakukan setelah 3 hari kerja dengan melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp. 6.000 dari orangtua.

Sekarang Moms sudah tak perlu bingung lagi akan tata cara membuat paspor untuk bayi. Selamat mencoba!

(MDP)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb