10 September 2020

PSBB Jakarta Diteruskan per 14 September 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh mulai 14 September 2020.
PSBB Jakarta Diteruskan per 14 September 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh mulai 14 September 2020. Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown

Alasan Diberlakukannya PSBB

PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020
Foto: PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020 (mediaindonesia.com)

Menurut Anies Baswedan, hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19 di ibu kota sudah mencapai level darurat bahkan lebih tinggi dibandingkan PSBB pertama kali diberlakukan pada bulan Maret 2020. Keputusan tersebut sudah disepakati oleh Forkopimda DKI saat rapat bersama Satgas Penanganan COVID-19. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa ertimbangan diberlakukannya PSBB total ini ialah dampak Corona di Jakarta semakin mengkhawatirkan.

"Tidak banyak pilihan lain bagi Jakarta kecuali segera menarik rem darurat. Kami terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB], seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi," pungkas Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020) dikutip dari Tirto.id.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berubah Jadi PSBL, Ini Daerah yang Akan Menerapkannya

Kapasitas Rumah Sakit Tidak Memadai

PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020
Foto: PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020 (inudgeyou.com)

Selain karena lonjakan kasus COVID-19 yang meningkat, fasilitas kesehatan di rumah sakit rujukan Corona di Jakarta pun kian menipis.

Menurut Pemprov DKI Jakarta, hingga 6 September 2020, total 83 persen kamar tidur dari 67 rumah sakit rujukan sudah penuh. Sedangkan ruang isolasi sudah terisi hingga 77 persen.

"Saat ini ambang batas sudah hampir terlampaui. Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengereman, maka dari data yang kita miliki bisa dilihat proyeksi tanggal 17 September penuh sesudah itu tidak akan mampu menampung pasien lagi," kata Anies Baswedan, mengutip dari Detik.com.

Selain itu, Anies menyebut bahwa usaha pemprov DKI dalam menambah jumlah kapasitas rumah sakit hanyalah solusi sementara. Sebab, laju pergerakan kasus COVID-19 lebih cepat dibandingkan kemampuan pemerintah dalam menyediakan kapasitas dan fasilitas rumah sakit. Oleh karena itu, PSBB ketat secara menyeluruh harus diberlakukan kembali demi menekan laju penularan COVID-19.

Baca Juga: Berbeda dengan Jakarta, Ini Alasan Tangerang Tetap Melanjutkan PSBB

Jadwal PSBB dan Peraturannya

PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020
Foto: PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020 (Orami Photo Stocks)

Meskipun jadwal PSBB sudah ditetapkan yakni pada 14 September 2020, namun Anies belum menjabarkan secara menyeluruh mengenai detail peraturan yang akan diberlakukan selama PSBB total.

Anies menyebut hingga kini ia masih akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah terkait arus keluar masuk hingga lalu lintas warga ibu kota.

Namun yang pasti, Anies mengatakan bahwa aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan di rumah atau urusan tidak mendesak lainnya harus menaati PSBB dengan berdiam diri di rumah saja.

"Mulai 14 September [2020], kegiatan perkantoran non-esensial harus di rumah. Ada waktu 4 hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan menghadapi PSBB selama 2 minggu yang akan dimulai Senin [pekan depan]," jelasnya.

Sementaara itu, kegiatan operasional usaha tetap diizinkan namun aktivitas karyawan di gedung perkantoran tidak diperbolehkan selama PSBB. Selain itu, beberapa kegiatan non-esensial yang dulu sempat diizinkan untuk beroperasi selama new normal kini sedang dikaji ulang.

Selain itu, Anies menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan termasuk milik Pemprov DKI Jakarta seperti taman kota, akan ditutup selama PSBB total.

Tempat-tempat usaha di bidang kuliner yakni restoran dan kafe akan tetap mendapatkan izin buka usaha namun dilarang menerima pengunjung dan harus memberlakukan sistem take away atau delivery order. Hal ini dilakukan mengingat tempat makan rentan menjadi media penyebaran COVID-19.

Kegiatan belajar mengajar masih akan berlangsung di rumah seperti sebelumnya. Selain itu, tempat-tempat ibadah yang berada di kawasan pemukiman yang berisiko penularan COVID-19 juga akan ditutup.

Semua kegiatan yang memicu perkumpulan atau kerumunan juga akan dilarang dan mengimbau warga untuk menunda kegiatan seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, dan pengajian.

Transportasi publik juga akan dibatasi secara ketat jumlah penumpangnya dan jam operasionalnya. Meski begitu, sistem ganjil-genap ditiadakan sementara.

Baca Juga: 6 Kelas Online yang Bisa Moms Ikuti Selama PSBB, Jangan Takut Bosan!

Sektor Esensial yang Diperbolehkan Beroperasi Selama PSBB

PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020
Foto: PSBB Jakarta diteruskan per 14 september 2020

Anies mengumumkan ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB Jakarta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, berikut daftarnya:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri Strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan objek tertentu.
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Meskipun beberapa industri diperbolehkan beroperasi dan ganjil genap ditiadakan sementara, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb