24 Maret 2020

Test Kit COVID-19 Dijual Bebas? Pembeli dan Penjual Bisa Kena Sanksi!

Apa sanksi yang diberikan kepada penjual?
Test Kit COVID-19 Dijual Bebas? Pembeli dan Penjual Bisa Kena Sanksi!

Di tengah rasa cemas dan khawatir akan virus corona (COVID-19), sejumlah pihak mencoba mengambil untuk melalui kondisi ini. Salah satunya dengan menyediakan alat test kit COVID-19 yang marak di perjualbelikan untuk khalayak luas.

Alat tes virus corona atau rapid test yang diperlukan oleh para tenaga medis ini bertebaran di lapak online dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Baca Juga: Jokowi Gelar COVID-19 Rapid Test Massal, Ini 4 Faktanya

Test Kit COVID-19 Dijual dengan Berbagai Klaim

test kit COVID-19
Foto: test kit COVID-19

Foto: rappler.com

Para penjual rapid test kit COVID-19 secara bebas di online, mengklaim produk yang dijualnya dengan berbagai kelebihan.

Salah satunya toko online Geoteknindo di salah satu platform e-commerce, menawarkan rapid test kit COVID-19 dengan harga Rp 2,8 juta. Dalam deskripsinya alat ini diklaim mampu mengeluarkan hasil setelah 2-10 menit.

Namun, ada juga yang menjual rapid tes kit COVID-19 ini dengan harga Rp165.000 di platform e-commerce lain. Penjual mengklaim alat ini memiliki tingkat akurasi sebesar 99%, sekaligus mengajak para pembelinya melakukan diagnosa lebih cepat, untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Hindari COVID-19, Ini 5 Ide Kegiatan Akhir Pekan di Rumah Bersama Keluarga

Mengutip Detik, Ahmad Utomo, Principal Investigator di Stem Cell and Cancer Research Institute, menyarankan untuk lebih dahulu memastikan cara kerja alat tersebut, apakah berbasis antibodi atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

Namun ia menyarankan masyarakat untuk tidak membelinya, karena rapid tes kit COVID-19 umumnya harus dilakukan dilaboratorium.

Penjual Rapid Tes Kit Corona akan Dikenakan Sanksi

test kit COVID-19
Foto: test kit COVID-19

Foto: axios.com

Achmad Yurianto, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, menegaskan bahwa alat pendeteksi virus corona secara cepat yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.

Mengapa? Karena alat rapid tes kit COVID-19 belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

Baca Juga: Cerita 3 Pasien yang Sembuh Corona

Menurut Yuri, para penjual alat tersebut bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal. Ia mengatakan, alat rapid test kit COVID-19 sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah COVID-19.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan COVID-19 secara gratis.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb