21 Maret 2024

Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?

Berikut golongan yang dapat membayar fidyah saja tanpa ganti puasa
Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?

Foto: Freepik.com/linestar250

3. Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Perempuan Dirawat di Rumah Sakit
Foto: Perempuan Dirawat di Rumah Sakit (Freepik.com/dcstudio)

Jika seseorang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh sehingga tidak sanggup untuk berpuasa, ia tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

Sebagai gantinya, ia harus membayar fidyah.

Layaknya orang tua yang sudah renta, orang yang sakit parah juga dianggap tidak mampu untuk berpuasa jika merasakan kesulitan jika berpuasa.

Hal ini sesuai dengan standar kesulitan (masyaqqah) yang diterapkan dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya perlu membayar fidyah, tanpa ada kewajiban untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadan (ada') maupun di luar Ramadan (qadha').

Lain halnya dengan orang yang sakit namun masih ada harapan untuk sembuh, ia tidak harus membayar fidyah.

Ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika merasakan kesulitan jika berpuasa, tetapi harus mengganti puasanya di waktu yang akan datang.

Baca Juga: Apakah Marah Membatalkan Puasa? Cari Tahu Jawabannya Yuk!

4. Orang Meninggal

Keluarga dari seseorang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa Ramadan dapat membayar fidyah atas nama orang yang telah meninggal tersebut.

Dalam hukum Islam, orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa dapat dibagi menjadi dua:

  • Orang yang Tidak Wajib Difidyahi

Ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur (halangan yang sah) dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya.

Misalnya karena sakit yang berlanjut hingga meninggal.

Bagi ahli warisnya, tidak ada kewajiban apa pun terkait puasa yang ditinggalkan oleh mayit, baik itu membayar fidyah maupun mengqadha puasa.

  • Orang yang Wajib Difidyahi

Ini adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau memiliki uzur namun masih menemukan kesempatan untuk mengqadha puasa.

Menurut pendapat baru dalam Mazhab Syafi'i, ahli waris wajib membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan oleh mayit.

Biaya fidyah ini diambilkan dari harta peninggalan mayit.

Namun, menurut pendapat lama dalam Mazhab Syafi'i, ahli waris bisa memilih antara membayar fidyah atau mengqadha puasa untuk mayit.

Pendapat yang lebih banyak dipegang oleh ulama adalah pendapat lama, karena didukung oleh banyak ulama dan ahli fatwa.

Namun, jika harta peninggalan mayit tidak mencukupi untuk membayar fidyah puasa, atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk berpuasa atau membayar fidyah atas nama mayit, meskipun sunah untuk melakukannya.

5. Orang yang Menunda Membayar Hutang Puasa

Jika seseorang menunda-nunda untuk mengqadha puasa Ramadan, padahal ia memiliki kesempatan untuk melakukannya, hingga tiba bulan Ramadan berikutnya, maka perbuatan tersebut dianggap dosa.

Dia diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini menjadi ganjaran atas keterlambatan dalam mengqadha puasa Ramadan.

Namun, berbeda halnya dengan orang yang tidak dapat mengqadha puasa, misalnya karena uzur sakit atau karena perjalanan (safar) yang berlanjut hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya.

Bagi orang dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban membayar fidyah atas keterlambatan mengqadha puasa.

Mereka hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut.

Baca Juga: Hukum Keramas saat Puasa, Bolehkah pada Siang Hari?

Demikian jawaban lengkap atas pertanyaan apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa. Semoga informasinya bermanfaat, ya.

  • https://tafsirweb.com/689-surat-al-baqarah-ayat-184.html
  • https://www.rumahzakat.org/id/syarat-ketentuannya-dan-cara-membayar-fidyah
  • https://baznas.go.id/fidyah
  • https://lampung.nu.or.id/syiar/batal-puasa-ramadhan-harus-qadha-atau-bayar-fidyah-tdzWA
  • https://www.dompetdhuafa.org/golongan-orang-yang-boleh-bayar-fidyah/
  • https://www.umm.ac.id/en/arsip-koran/msn/ibu-hamil-dan-busui-tak-berpuasa-cukup-bayar-fidyah-atau-juga-ganti.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb