09 Mei 2024

Ini Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Islam, Wajib Tahu!

Memberikan pandangan alquran dan hadist tentang hukum suami minum ASI istri
Ini Hukum Suami Minum ASI Istri Menurut Islam, Wajib Tahu!

Apa hukum suami minum ASI istri menurut Islam? Berikut ulasannya.

Islam adalah agama yang kerap membuka pembahasan terkait aturan kehidupan dimiliki dengan lengkap.

Salah satunya adalah pertanyaan bagaimana jika istri tengah berada dalam kondisi menyusui? Apa hukum suami minum ASI?

Dalam Islam ada sebuah hukum yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram.

Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan.

Sebenarnya, diperbolehkan bagi suami untuk menyentuh atau menghisap puting istri.

Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis pasangan.

Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Saat istri dalam kondisi tengah menyusui, kemudian suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukumnya.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang memakruhkan.

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja.

Sebab, dua hal yakni keluar dari perselisihan ulama karena ada sebagian yang melarang meskipun hanya dihukumi makruh.

Kedua, perbuatan ini disebutkan sebagai sesuatu yang menyelisihi fitrah manusia.

Baca Juga: Ini Dia Hukum Menceritakan Aib Pasangan Menurut Islam

Hukum Suami Minum ASI Istri

Berikut informasi seputar hukum suami minum ASI istri!

Syarat Anak Persusuan

Hukum Suami Minum ASI Istri
Foto: Hukum Suami Minum ASI Istri (Orami Photo Stocks)

Banyak yang bertanya-tanya apakah hukum suami minum ASI istri menjadikannya sebagai anak persusuan.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:

Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.

Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun.

Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).

Jadi, syarat yang membuat orang yang menyusu menjadi anak persusuan adalah sebagai berikut:

1. Waktu Susuan Berlangsung

Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu.

Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi.

Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).

Imam Malik menambahkan, dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya.

Masa transisi tersebut dari mengonsumsi ASI kepada makanan lain.

Hal itu apabila anak tidak disapih sebelum masa dua tahun.

Sedangkan apabila dia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.

Imam Abu Hanifah juga menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah.

Setengah tahun adalah masa transisi bagi anak untuk berpindah dari mengonsumsi ASI kepada makanan yang lainnya.

Karena itu, hukum suami minum ASI istri tidak menjadikannya sebagai anak persusuan.

Baca Juga: Kata Dokter soal Penyebab Gerakan Janin yang Tidak Normal

2. Syarat Hisapan

Anak menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan.

Di mana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas.

Lalu, halangan lainnya seperti istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu.

Dalam hal ini, tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkan anak.

Itulah pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.

Jumhur ulama, termasuk sahabat, tabi'in, dan fuqoha, berpendapat bahwa suami yang minum ASI istrinya tidak menjadikannya mahram.

Kecuali jika hal itu terjadi saat masih bayi. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai batas usia anak di mana hal tersebut berlaku.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasannya!

Dalil-dalil dari Jumhur Ulama tentang Hukum Suami Minum ASI Istri

Hukum Suami Minum ASI Istri (Orami Photo Stock)
Foto: Hukum Suami Minum ASI Istri (Orami Photo Stock)

Terkait dengan waktu penyusuan, Allah telah menyatakan dalam Alquran:

“…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)

Rasulullah SAW juga bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)

Artinya, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya, dan dia tidak memiliki makanan selain itu.

Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638)

Hukum suami minum ASI istri tidaklah haram.

Jadi, ASI istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah haram hukumnya untuk...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb