22 November 2021

Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Suami dan Ayah sampai Jatuh Sakit!

Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar!
Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Suami dan Ayah sampai Jatuh Sakit!

Foto: instagram.com/nirinazubir_

Pada Kamis, 18 November 2021 lalu, Pola Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga miliaran Rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir adalah dengan memalsukan tanda tangan.  

Dari kasus tersebut, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Di tengah permasalahan yang semakin memanas, Nirina Zubir membagikan postingan di instagram pribadinya mengenai kondisi ayah dan suaminya.

Diketahui, keduanya sedang berada di rumah sakit dan adik-adik Nirina secara bergantian menjenguknya.

Berikut ini adalah kronologi dari kasus mafia tanah yang sedang diusut oleh Nirina sekeluarga. Yuk disimak, Moms!

Baca Juga: Ibunda Nirina Zubir Meninggal Mendadak dalam Tidur, Ini Dia 4 Penyakit yang Jadi Penyebab Orang Meninggal dalam Tidur

Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir

Keluarga aktris Indonesia, Nirina Zubir mengadukan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika enam sertifikat tanah milik almarhum Cut Indria Martini, ibu Nirina, dipalsukan.

1. Pelaku Adalah ART Kepercayaan Sang Ibu

“Penyidik berhasil mengamankan tiga pelaku, (terdiri dari) dua orang suami-istri yang merupakan mantan asisten rumah tangga almarhum. Satu tersangka (lain) adalah notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis.

Awalnya almarhum ibunda Nirina memercayai Riri, si asisten rumah tangga untuk mengurus pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat kuasa pun diberikan.

Karena terlalu percaya, almarhum memberikan sertifikatnya.

“Sehingga timbul niat pelaku memalsukan surat autentik untuk menguasai (sertifikat),” imbuhnya.

Kemudian tersangka Riri mengubah nama salah satu sertifikat tanah menjadi nama suaminya. Sementara lima sertifikat lainnya ia ubah dengan namanya sendiri.

"Dia ini adalah seseorang yang ibu saya kasih kehidupan baik, bukan keluarga kami, saudara atau apapun lain, tapi ibu saya masih punya hati untuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, tapi ternyata timbal balik yang diberikan oleh dia adalah memalsukan surat ibu saya yang dikira hilang," jelas Nirina turut menambahkan.

2. Kerugian yang Dialami Keluarga

nirina.jpg
Foto: nirina.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Nirina Zubir menerangkan, "Jadi ada enam bidang tanah, itu semua diganti atas nama dia dan suaminya, RK dan E itu. Terus empat suratnya digadaikan ke bank, dua surat lain dijual."

Ia bahkan mengatakan surat-surat tersebut telah dijual untuk kepentingan bisnis keluarga Riri.

"Jadi ada keenam surat itu diam-diam ditukar namanya jadi nama mereka. Terus ada sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dia jual dan dugaan kami adalah akhirnya uang-uang itu dipakai modalnya dia untuk memiliki sekarang bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah melebihi dari 5 cabang. Jadi seperti itulah," ungkap Nirina.

Akibat tindakan tersebut, keluarga Nirina mengalami kerugian hingga milyaran.

"Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Nirina juga mengatakan bahwa Riri melakukan kejahatan tersebut dengan bantuan notaris.

Menurutnya, Riri dan komplotannya telah berhasil mengelabui sang ibunda.

Baca Juga: 7 Momen Kebersamaan Keluarga Nirina Zubir, Harmonis Banget!

3. Hukuman untuk Para Tersangka

Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapir, yakni Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

4. Kabar Ayah dan Suami Nirina Zubir

Nirina Zubir mengungkap ayah dan suaminya, Ernest Cokelat tengah dirawat di rumah sakit.

Cobaan itu datang ketika Nirina Zubir memperjuangkan kasusnya terkait mafia tanah.

Lewat unggahan di Instagram pada Sabtu, 10 November 2021, Nirina Zubir membagikan potret bersama kakak dan adiknya.

Dia mengatakan meski sedang menghadapi cobaan bertubi-tubi, keluarganya bakal saling menguatkan satu sama lain.

Selanjutnya, pemain film Keluarga Cemara itu juga meminta dukungan netizen agar kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya bisa segera tuntas.

“Kuat!! Kuat!! Kuat!! Walau cobaan datang bertubi-tubi. Aku akan tetap kuat untukmu,” katanya.

Baca Juga: 6 Cara Melaporkan Penipuan Online, Catat!

Itu dia Moms kronologi dari kasus mafia tanah yang tengah dihadapi Nirina Zubir, beserta update dari kondisi sang ayah dan suami. Semoga kasusnya cepat selesai ya Moms.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb