Apakah Air Mani Najis dan Membatalkan Salat dan Puasa?
Ada 2 pendapat ulama yang berbeda tentang hukum apakah air mani najis atau tidak dalam Islam.
Sebagian ulama menganggap air mani atau sperma adalah najis, namun pendapat terkuat justru menganggapnya tidak najis.
Artikel berikut ini akan mengupas tentang apakah air mani najis dalam Islam.
Yuk, simak ulasan selengkapnya tentang apakah air mani najis di bawah ini!
Baca Juga: 6 Puisi tentang Tahun Baru Hijriyah, Indah dan Penuh Makna!
Hukum Air Mani dalam Islam
Air mani atau sperma adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan laki-laki karena bersetubuh maupun mimpi basah.
Air mani yang keluar biasanya terjadi karena naiknya syahwat laki-laki ketika berhubungan intim.
Lantas, apakah air mani najis jika keluar secara sengaja?
Dalam ajaran Islam, air mani bukanlah najis layaknya air seni (kencing) maupun kotoran lainnya.
Hal ini pula yang disepakati oleh kebanyakan ulama bahwa air mani tidak najis.
Meski begitu, apabila tubuh seseorang terkena air mani yang masih basah, hendaknya ia membasuh bagian tubuh tersebut dengan air sampai bersih.
Jika air mani basah mengenai pakaiannya, percikkan air ke bagian pakaian tersebut.
Namun, apabila air maninya sudah mengering, maka cara membersihkannya cukup dengan dikerik saja, tidak perlu dicuci.
Baca Juga: 11 Obat Tradisional Anak Demam Malam Hari, Manjur!
Dahulu, Aisyah R.A juga pernah mencontohkan hal ini.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا
Bacaan latin: “’an ‘aisyata qaalah: kuntu afrukul maniyya min tsaubi rasulillahi shallallaahu ‘alaihi wa sallam idzakaana yaa bisaan wa aghsiluhu idzakaana rathbaa.”
Artinya:
“Dari Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah SAW jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR. Daruquthni)
Berdasarkan penggalan hadis tersebut, pakaian yang terkena air mani yang telah kering digunakan oleh Rasulullah SAW untuk salat.
Karena itulah banyak ulama yang meyakini bahwa air mani hukumnya tidak najis.
Apabila air mani itu suci, Aisyah tidak akan mengeriknya atau mencucinya.
Perbuatan ini dilakukan berulang kali dan mungkin Nabi Muhammad SAW mengetahuinya, namun membiarkannya sebagai tanda beliau setuju.
Apabila najis, cara membersihkan pakaian tersebut harus dicuci terlebih dahulu seperti halnya pakaian yang terkena air seni.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.