Sah! Aturan Karantina Terbaru Jadi 3 Hari dengan Vaksinasi Lengkap!
Aturan karantina terbaru sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 ini.
Ini dia aturan karantina terbaru!
Baca Juga: 155+ Link Pendaftaran dan Lokasi Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta, Tersedia Vaksin Booster!
Aturan Karantina Terbaru
Foto: Orami Photo Stock
Yuk simak di sini, Moms!
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Entry Point
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk atau entry point.
Pintu masuk tersebut terletak di Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: 167 Lokasi Vaksin COVID-19 di Bandung Raya, Tersedia Vaksin Booster!
2. Perubahan Masa Karantina
SE dari Kemenhub pun kini sudah mengatur perubahan masa karantina.
Kini PPLN yang baru menerima dosis pertama wajib karantina selama 7 hari.
Namun, bagi yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin booster hanya perlu karantina selama 3 hari.
Baca Juga: 59+Lokasi Vaksin Pfizer di Jabodetabek, Tersedia Vaksin Booster!
3. Aturan Tes PCR
Ketentuan melakukan tes PCR kedua wajib melaporkan hasil tesnya pada petugas KKP di area wilayah masing-masing.
Ketentuan ini berlaku pada hari ke-6 karantina untuk PPLN dengan durasi karantina 7 hari dan hari ke-3 untuk yang melakukan dengan durasi 3 hari.
Baca Juga: 93+ Link Pendaftaran dan Lokasi Vaksin COVID-19 di Medan, Tersedia Vaksin Booster!
4. Pengecualian Karantina
Aturan karantina terbaru pun membahas mengenai pengecualian karantina.
Karantina bisa diberikan kepada warga negara Indonesia PPLN dengan keadaan mendesak.
Keadaan. mendesak yang dimaksudkan adalah kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan disertai keterangan dokter serta kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Nah, itu dia Moms aturan karantina terbaru!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.