14 September 2023

Syarat Surat Nikah Siri dan Kumpulan Contoh Suratnya

Surat keterangan nikah dari sisi agama
Syarat Surat Nikah Siri dan Kumpulan Contoh Suratnya

Foto: Orami Photo Stock

Ada istilah nikah siri yang kerap dilakukan di Indonesia. Layaknya buku nikah, surat nikah siri pun perlu dimiliki sebagai syarat sah perkawinan.

Membuat surat nikah siri perlu mendapat keterangan resmi sebagai bukti yang sah dalam agama.

Lantas, bagaimana cara membuat surat pernikahan siri yang benar dan tepat? Yuk, kenali lebih lanjut di bawah ini!

Baca Juga: Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta, Siap Nikah Tahun Ini?

Hukum Nikah Siri

Hukum Nikah Siri
Foto: Hukum Nikah Siri (muslimvillage.com)

Sering menjadi perdebatan, bagaimana hukum nikah secara siri dari sisi negara atau hukum?

Nikah Siri berasal dari kata ‘sirri’ atau ‘sir’ yang berarti rahasia dan tidak ditampakkan.

Artinya, pernikahan ini biasanya bersifat pribadi dan undangan hanya terbatas atau orang terpilih saja.

Melansir Hukum Online, nikah siri diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan.

Nikah siri hukumnya sah secara agama, asalkan memenuhi semua rukun-rukun yang tertera.

Bagi yang beragama Islam, syarat sah pernikahan siri harus memenuhi rukun nikah berikut ini:

Pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tertulis bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertulis pula dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum, pasangan yang beragama Islam mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.

Tak lain, tujuannya agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pengakuan negara.

Oleh karena itu, membuat surat nikah siri menjadi salah satu langkah yang diambil sebagai bukti keterangan menikah lewat jalur agama.

Baca Juga: 10 Inspirasi Cincin Tunangan yang Bikin Tambah Jatuh Cinta

Cara Membuat Surat Nikah Siri

Cara Membuat Surat Nikah Siri (Orami Photo Stock)
Foto: Cara Membuat Surat Nikah Siri (Orami Photo Stock)

Sebelum membuat surat nikah siri, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebagai keabsahan suatu dokumen.

Beberapa unsur yang harus ada dalam surat keterangan nikah siri yakni di antaranya:

  • Kop Surat

Pemohon perlu menuliskan nama surat pernyataan nikah siri di bagian tengah atas.

Dalam membuat kop surat nikah siri, pemohon mesti memosisikan keterangan di tengah-tengah dan disertai dengan penggunaan huruf kapital.

  • Identitas Diri

Saat membuat surat nikah siri, identitas suami dan istri mesti diisi dengan lengkap.

Hal ini meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, usia, pekerjaan, hingga domisili.

Cek kembali kebenaran nama agar tidak ada yang keliru.

  • Isi Pernyataan

Dalam surat keterangan nikah siri, pernyataan di dalamnya adalah hal paling penting.

Ini akan berisi penjelasan bahwa kedua pasangan telah sah sebagai suami istri dalam sisi agama.

Baca Juga: Kecewa Lamaran Kerja Ditolak? Yuk, Bangkit dari Kegagalan dengan 8 Cara Ini

  • Mencantumkan Saksi

Seperti proses nikah pada umumnya, nikah secara siri pun perlu menghadirkan saksi sebagai syarat sah.

Pasangan suami istri wajib mencantumkan tanda tangan orang yang menjadi saksi pada proses pernikahan siri.

  • Pernyataan dari Pejabat Setempat

Karena tak dapat pengakuan resmi dari negara, maka nikah siri perlu mendapat pernyataan dari pejabat setempat, seperti ketua RT/RW.

Pernyataan tersebut berisikan bahwa pasangan telah resmi menjadi pasangan suami istri.

  • Tanda Tangan

Tanda tangan menjadi bukti keabsahan atas persetujuan kedua belah pihak terhadap surat nikah siri.

Perlu diketahui bahwa membuat surat nikah siri adalah salah satu cara untuk menguatkan status pernikahan menurut agama.

Baca Juga: 5 Fakta Kartu Nikah, Apa Bedanya Dengan Buku Nikah?

Setelah mengetahui syarat sah yang ada dalam keterangan surat nikah siri, orang yang hendak...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb