Ini Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa
3. Air Liur Harus Alami Tanpa Campuran
Syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa selanjutnya adalah air liur yang ditelan haruslah alami, tidak tercampur dengan zat atau cairan lain yang dapat mempengaruhi puasa.
Sebagai contoh, jika air liur tercampur dengan zat seperti gula pasir atau zat lainnya, dan kemudian disengaja ditelan, hal ini akan membatalkan puasa.
Jika ludah tercampur dengan benda lain, maka hukumnya tergantung pada benda yang tercampur tersebut.
Sebagai contoh, jika ludah tercampur dengan sisa makanan di mulut, maka menelan ludah tersebut dapat membatalkan puasa.
Kesimpulannya, menelan air liur sendiri tidak membatalkan puasa, selama air liur tersebut bersih, tidak melewati batas ma'fu, dan tidak tercampur dengan zat atau cairan lain yang dapat mempengaruhi status puasa.
Baca Juga: Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Seperti yang sudah disebutkan syarat menelan ludah yang tidak membatalkan di atas, sebenarnya masih banyak hal-hal lainnya yang membatalkan puasa.
Berikut adalah beberapa hal yang secara umum diakui sebagai pembatal puasa dalam Islam:
1. Makan dan Minum
Aktivitas makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, baik itu makanan, minuman, atau obat-obatan yang dimakan melalui mulut, secara langsung membatalkan puasa.
2. Hubungan Intim
Berhubungan intim atau melakukan hubungan seksual dengan pasangan saat berpuasa adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.
Ini termasuk tidak hanya hubungan seksual, tetapi juga segala bentuk aktivitas seksual yang membawa ejakulasi, baik dengan pasangan maupun sendiri.
3. Keluar Darah Haid atau Nifas
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, puasanya akan batal hingga masa haid atau nifas selesai dan mereka mandi junub (mandi besar).
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja, baik itu muntah karena mabuk atau karena memaksa muntah, dapat membatalkan puasa jika ada pengeluaran makanan atau minuman.
5. Menelan Sesuatu dengan Sengaja
Selain makanan dan minuman, menelan benda-benda lain secara sengaja, seperti tanah, batu, atau benda-benda asing lainnya, juga dapat membatalkan puasa.
6. Niat yang Dibatalkan
Jika seseorang dengan sengaja membatalkan niat puasanya, baik itu dengan perkataan atau perbuatan, maka puasanya akan batal.
7. Keluar Cairan Mani dengan Sengaja
Cairan mani yang keluar dengan sengaja, entah karena masturbasi atau aktivitas seksual lainnya, juga membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Setengah Hari? Cari Tahu Jawabannya!
Demikian itulah informasi seputar syarat-syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.
Meskipun menelan ludah hukumnya tidak membatalkan puasa, tetapi perhatikan syarat-syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa, ya Moms.
Semoga artikel ini bermanfaat!
- https://www.nu.or.id/nasional/hukum-menelan-ludah-saat-puasa-batalkah-GjoP8
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.