05 Desember 2023

Tes SKB CPNS: Perhitungan Nilai, Materi, dan Jadwal

Tes SKB dilakukan setelah lulus SKD
Tes SKB CPNS: Perhitungan Nilai, Materi, dan Jadwal

Foto: Freepik

SKB adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang. Nah, tes SKB CPNS dilakukan ketika peserta telah dinyatakan lulus tes SKD.

Dalam tes ini, peserta akan diuji kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Tes SKB CPNS ini dibagi dua yakni dengan sistem CAT dan non-CAT.

Materi SKB akan berbeda-beda tiap instansi yang dilamar.

Yuk, simak selengkapnya di bawah ini, Moms.

Baca Juga: Apa Itu SKD dan SKB untuk Tes CPNS 2023? Jangan Tertukar!

Materi SKB CPNS

Ilustrasi Tes SKB CPNS
Foto: Ilustrasi Tes SKB CPNS (Freepik)

Materi SKB CPNS untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis bisa menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih sesuai dengan jabatan fungsional terkait.

Materi SKB yang dimaksud di atas dapat berupa:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman SKD CPNS, Lengkap dengan Link!

Ketentuan Nilai SKB CPNS

CPNS
Foto: CPNS (Freepik)

Syarat lolos tes SKB CPNS didasarkan dari akumulasi nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021.

Peserta yang lolos harus memenuhi bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% dari keseluruhan nilai seleksi CPNS.

Jadi, peserta harus memenuhi ketentuan ambang batas nilai SKB CPNS yakni:

1. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat

  • SKB sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot nilai paling rendah 50% dari nilai SKB keseluruhan
  • Tes tambahan SKB berupa wawancara diberikan bobot nilai paling tinggi 30% dari nilai SKB keseluruhan
  • Tes tambahan lain berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi maka diberikan bobot nilai paling tinggi 20% dari nilai SKB keseluruhan

2. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Daerah

Untuk jabatan teknis, perhitungan nilai SKB CPNS untuk Instansi Daerah meliputi nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai total SKB.

Sementara itu, nilai SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.

Nah, instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan SKB menggunakan sistem CAT.

Namun, peserta juga berhak untuk mengajukan 1 tambahan tes di luar tes SKB CAT.

Terutama jika memang diperlukan tes yang bersifat sangat teknis dan tidak memungkinkan bila dilaksanakan melalui sistem CAT.

Baca Juga: Batas Nilai SKD CPNS untuk Pelamar Jalur Umum dan Khusus

Jadwal SKB CPNS 2023

Ilustrasi Kalender
Foto: Ilustrasi Kalender (Pexels.com/Olya Kobruseva)

Jika tidak ada perubahan, ini dia jadwal SKB dalam seleksi CPNS 2023:

  • Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 1 – 20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi SKB): 1 – 3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 4- 6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7 – 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB dengan CAT: 9 – 10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT: 11 – 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB dengan CAT: 14 – 20 Desember 2023.

Itulah informasi seputar tes SKB CPNS yang bisa Moms ketahui. Semoga membantu!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb