01 April 2024

Tugas dan Wewenang MPR, Catat dan Ajarkan pada Si Kecil!

Kenali juga perbedaannya dengan fungsi DPR
Tugas dan Wewenang MPR, Catat dan Ajarkan pada Si Kecil!

Foto: Unsplash.com

Apa saja daftar tugas dan wewenang MPR?

Tugas dan wewenang dalam konteks MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengacu pada peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh lembaga tersebut dalam sistem politik Indonesia.

MPR, atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam sistem ketatanegaraan.

Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang MPR, simak bersama, ya!

Baca Juga: 8 Cucu Soekarno, Mayoritas Terjun ke Dunia Politik Indonesia

Apa Itu MPR?

Logo MPR RI
Foto: Logo MPR RI (Wikipedia.org)

Dalam situs Sekretariat Jenderal MPR RI, MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, yakni sebuah lembaga negara.

Saat ini, MPR tidak lagi memiliki posisi sebagai lembaga tertinggi negara.

Ia sekarang dianggap sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.

Dengan tidak adanya lembaga yang memiliki posisi paling tinggi dalam negara, istilah "lembaga tinggi negara" dan "lembaga tertinggi negara" menjadi tidak lagi relevan.

Semua lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai lembaga negara.

MPR berperan sebagai lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat karena anggotanya adalah perwakilan dari rakyat yang terpilih melalui pemilihan umum.

Namun, MPR bukanlah pelaksana penuh dari kedaulatan rakyat.

Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 versi amendemen ketiga yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan undang-undang dasar.

Keanggotaan MPR diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah agar Tidak Keliru

Tugas dan Wewenang MPR

Pancasila (Orami Photo Stocks)
Foto: Pancasila (Orami Photo Stocks)

Mulai memasuki musim politik, tak ada salahnya Moms mengenalkan anak di rumah dengan tugas dan wewenang MPR.

Adapun tugas dan wewenang MPR ini terbagi dalam beberapa jenis.

Berikut selengkapnya tugas dan wewenang MPR.

Tugas MPR

  1. Menyusun Undang-Undang Dasar Negara: MPR memiliki tugas untuk menyusun, menetapkan, dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden: MPR memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI. Pemilihan ini dilakukan dengan menggunakan sistem pemungutan suara dan dilaksanakan dalam Sidang MPR yang khusus.
  3. Memberikan Pandangan Politik: MPR memiliki tugas memberikan pandangan politik kepada Pemerintah, khususnya dalam hal penetapan kebijakan umum pemerintah.
  4. Melakukan Pengawasan: MPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD RI dan tindak lanjut hasil-hasil pembahasan MPR serta kebijakan pemerintah.
  5. Menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara): MPR menetapkan GBHN, yang merupakan dasar dan arah kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi, pertahanan keamanan, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.
  6. Menerima Pidato Kenegaraan Presiden: MPR menerima pidato kenegaraan Presiden mengenai keadaan negara dan rencana pembangunan nasional yang diikuti dengan sidang-sidang MPR.
  7. Menerima Pengunduran Diri Presiden: MPR menerima pengunduran diri Presiden, kemudian menggelar sidang istimewa untuk membahas pengunduran diri tersebut.

Wewenang MPR:

  1. Mengubah UUD RI: MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD RI. Perubahan UUD ini harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam UUD.
  2. Melakukan Hak Angket: MPR memiliki wewenang untuk melakukan hak angket terhadap kebijakan pemerintah. Hak ini memungkinkan MPR untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pemerintah.
  3. Menyusun Tata Tertib: MPR memiliki wewenang untuk menyusun tata tertib MPR guna mengatur prosedur dan tata cara sidang serta kegiatan MPR.
  4. Membentuk Panitia Khusus: MPR dapat membentuk panitia khusus untuk menangani tugas-tugas atau isu tertentu yang dianggap penting.
  5. Memberikan Keputusan Bersama: Keputusan MPR diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Keputusan bersama MPR mengenai perubahan UUD atau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan suara mayoritas.

MPR adalah salah satu lembaga penting dalam sistem politik Indonesia yang memegang peran penting dalam pembentukan dan pengawasan kebijakan negara.

Tugas dan wewenang MPR terus berkembang sesuai dengan perubahan kebutuhan dan dinamika sosial-politik di Indonesia.

Baca Juga: Profil Ganjar Pranowo, Masa Kecil hingga Karier Politik

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan MPR

Keluarga Harmonis
Foto: Keluarga Harmonis (Sonashomehealth.com)

Setelah mengetahui tugas dan wewenang MPR, adapun selanjutnya ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Ada beberapa poin penting atau hal yang tidak boleh dilakukan MPR, antara lain:

1. Tidak Boleh Mencampuri Kewenangan Lembaga Negara Lain

MPR tidak diperbolehkan mencampuri atau intervensi dalam kewenangan lembaga negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan tugas yang terpisah sesuai dengan UUD 1945.

2. Tidak Boleh Mengubah atau Mencabut Kewenangan Lembaga Negara melalui GBHN

MPR tidak diperbolehkan menggunakan kewenangannya dalam penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk mengubah atau mencabut kewenangan lembaga negara lainnya.

Penetapan GBHN oleh MPR harus tetap menghormati dan memastikan kemandirian serta kewenangan lembaga negara yang telah ada.

MPR dilarang melakukan tindakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban negara.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb