22 Januari 2024

Wali Nikah: Pengertian, Tugas, Urutan, dan Syaratnya

Wali nikah terbagi menjadi wali nasab dan wali hakim
Wali Nikah: Pengertian, Tugas, Urutan, dan Syaratnya

Menikah adalah momen sakral yang dilakukan suatu pasangan untuk berkomitmen sehidup-semati. Pada momen ini perlu adanya wali nikah agar pernikahan menjadi sah.

Maka dari itu, penting untuk tahu urutan wali, syaratnya, hingga aturannya di dalam Islam.

Untuk lebih lengkapnya, baca ulasan berikut ini!

Pengertian Wali Nikah

Melansir laman Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area, wali nikah adalah orang yang memiliki hak (secara agama) sebagai wakil atau perwakilan pihak pengantin perempuan untuk menikahkan pengantin perempuan dengan seorang lelaki yang diatur dalam syariat Islam.

Baca Juga: Ini Hukum Akad Nikah Bahasa Arab dan Bacaannya, Wajib Tahu!

Tugas Wali Nikah

Tugas Wali Nikah
Foto: Tugas Wali Nikah (Islam.nu.or.id)

Melansir studi di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam tugas wali nikah adalah menjalankan haknya, yaitu memperoleh persetujuan dari pihak wanita.

Wali nikah berhak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai wanita serta menikahkannya dengan seorang pria.

Hak tersebut melekat dan mutlak tidak dapat dihilangkan oleh orang lain.

Namun, hak tersebut dapat hilang saat perwakilan tersebut tidak dapat memenuhi syarat-syarat sah sebagai wali untuk pernikahan.

Baca Juga: Rahasia Pernikahan Sukses: Saling Menghormati

Urutan Wali Nikah

Melansir NU Online, terdapat enam urutan prioritas yang berhak dan dapat menjadi wali. Urutannya adalah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung.
  2. Kakek dari pihak ayah.
  3. Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah dan seibu.
  4. Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah.
  5. Anak laki-laki dari saudara yang seayah dan seibu.
  6. Anak laki-laki dari saudara seayah.
  7. Saudara laki-laki ayah.
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu).

Daftar urutan tersebut bersifat mutlak, tidak boleh diacak-acak atau dilangkahi.

Maka dari itu, jika ayah kandung masih hidup, hak wali tidak boleh jatuh pada urutan berikutnya.

Terkecuali jika ayah kandung dari pihak wanita memberi izin atau hak kewaliannya gugur.

Baca Juga: 5 Doa untuk Kedua Orang Tua, Bacakan Setelah Salat, Ya!

Macam-Macam Wali Nikah

Melansir laman Kementerian Agama RI Provinsi Sulawesi Selatan, ada 2 jenis wali nikah yaitu:

1. Wali Nasab

Wali nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah.

Wali nasab secara langsung memiliki hubungan darah dari garis keturunan ayah.

Ini tertera dalam urutan yang telah dijelaskan di atas yaitu pada bagian urutan wali nikah.

2. Wali Hakim

Wali hakim yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) yang dikuasakan kepada para pegawai pencatat nikah.

Wali hakim berhak untuk menjadi wali dalam perkawinan, jika wali mempelai wanita dalam salah satu kondisi berikut ini:

  • Tidak memiliki wali nasab sama sekali.
  • Wali hilang tidak tahu keberadaannya.
  • Wali jauh sejauh minimal 92,5 km.
  • Wali dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
  • Wali sedang melakukan ibadah haji atau umrah.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Ashar: Niat, Bacaan, dan Keutamaannya

Syarat Wali Nikah

Syarat Wali Nikah
Foto: Syarat Wali Nikah (Instagram.com/anggaptrh)

Setiap orang yang akan menikah perlu memenuhi syarat adanya wali karena hukumnya wajib untuk dipenuhi.

Namun, seseorang tidak sah menjadi wali jika tidak memenuhi salah satu syarat dari lima poin berikut ini:

1. Islam

Seorang wali nikah haruslah beragama Islam, jika ia tidak beragama Islam, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Kecuali dalam beberapa kasus dengan diterangkan kemudian.

2. Balig

Baligh artinya telah dewasa, biasanya berusia lebih dari 15 tahun atau lebih.

Anak-anak tidak sah untuk menjadi wali meskipun memiliki hak perwalian terhadap seorang wanita.

3. Berakal Sehat, Tidak Gila

Seorang wali akan kehilangan haknya jika ia tidak berakal sehat atau gila.

Karena untuk menjadi wali nikah haruslah seseorang yang sadar akan kewajibannya sebagai wali dalam pernikahan.

4. Laki-laki

Salah satu syarat menjadi wali pada pernikahan adalah berjenis kelamin laki-laki.

Hal ini karena laki-laki adalah seseorang yang seyogyanya bisa melindungi wanita.

5. Adil

Wali pun haruslah dapat bersikap adil pada wanita yang menjadi perwaliannya.

Ia tidak boleh melakukan suatu pemaksaan yang dapat merugikan pihak mempelai wanita.

Seorang wali untuk nikah juga harus dapat adil memutuskan apakah pernikahan tersebut baik untuk dilakukan atau tidak, untuk mencegah pernikahan sedarah.

Jika semua syarat dan rukun nikah terpenuhi, maka pernikahan seseorang dapat dikatakan sah.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb