10 Agustus 2023

Mengenal Tradisi Sunat Perempuan dan Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Mengenal Tradisi Sunat Perempuan dan Hukumnya Menurut Islam

Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan (Orami Photo Stock)
Foto: Tradisi Sunat Perempuan (Orami Photo Stock)

Pendapat Kedua menyatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya sunnah.

Pandangan ini didukung oleh mazhab Syafii dan mazhab Hanbali. Menurut pandangan mereka, khitan diwajibkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran yang berbunyi,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" (QS. Al-Nahl: 123).

Selain itu, hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi Ibrahim AS berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak juga menjadi dalil bagi kewajiban khitan.

Rasulullah SAW menyuruh untuk mengikuti millah Ibrahim karena itu merupakan bagian dari syariat umat Islam.

Pendapat ini berpendapat bahwa khitan tidak hanya dianjurkan, tetapi juga diwajibkan dalam Islam berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis Nabi Ibrahim AS.

Baca Juga: Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!

Wajib Bagi Laki-laki dan Kemuliaan Bagi Perempuam

Pendapat Ketiga menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi perempuan, meskipun tidak diwajibkan secara mutlak.

Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, yang menyatakan bahwa khitan diwajibkan bagi laki-laki, tetapi bagi perempuan merupakan suatu kemuliaan, namun tidak menjadi kewajiban (tidak wajib).

Dalil tentang khitan bagi perempuan termasuk hadits yang meski tidak mencapai tingkat shahih, namun menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh Ummu 'Athiyyah, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak perempuan.

Rasulullah SAW bersabda,

لا تُنهِكي فإنَّ ذلك أحظى للمرأةِ وأحبُ إلى البَعل

"Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Jadi, menurut pendapat ini, untuk perempuan dianjurkan untuk hanya melakukan khitan dalam ukuran yang sedikit, tanpa mencapai pangkalnya.

Hal ini dianggap sebagai suatu kemuliaan bagi perempuan.

Bahaya Sunat Perempuan

Bahaya Tradisi Sunat Perempuan
Foto: Bahaya Tradisi Sunat Perempuan (Southernliving.com)

Sunat perempuan umumnya dilakukan karena tradisi.

Namun, menurut dr. Suzy Maria, Sp.PD dari Omni Hospitals Pulomas, dari sudut pandang kesehatan, tidak ada anjuran untuk melakukan sunat pada perempuan.

Hal ini didukung dengan panduan mengenai prosedur pelaksanaan sunat perempuan dalam dunia medis yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010.

Dalam permenkes tersebut, dinyatakan bahwa:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb