25 Oktober 2023

Merayakan Halloween Menurut Islam, Apakah Haram? Simak!

Merupakan tren Barat
Merayakan Halloween Menurut Islam, Apakah Haram? Simak!

Foto: Freepik

Halloween adalah tradisi yang dirayakan setiap tahun pada 31 Oktober. Namun, bagaimana Halloween menurut islam?

Setiap negara memiliki tradisi uniknya, Moms.

Sebagai contoh, di Indonesia, khususnya di Jawa, terdapat tradisi ritual seperti tingkepan, manggulan, dan mauludan.

Sedangkan Halloween adalah tradisi yang berasal dari festival Celtic kuno Samhain.

Di dalam festival tersebut, kaum Pagan menyalakan api unggun dan mengenakan kostum guna mengusir hantu.

Mengutip dari NU Online, Halloween adalah tradisi Barat yang erat dengan Pagan dan Kristen.

Yuk, simak lebih lanjut tentang Halloween menurut islam.

Baca Juga: 4 Tempat Sewa Kostum Jakarta, Ide Persiapan Halloween!

Halloween Menurut Islam

Halloween Menurut Islam
Foto: Halloween Menurut Islam

Halloween, yang identik dengan tren Barat dan kostum yang beragam, menimbulkan beberapa pertanyaan terkait pandangan Islam terhadap hal tersebut.

Mengutip dari NU Online, hal ini bisa dipahami lebih lanjut melalui syarah Sunan Abi Dawud dalam kitab Aunul Ma’bud:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: قَالَ الْمُنَاوِيُّ وَالْعَلْقَمِيّ : أَيْ تَزَيَّى فِي ظَاهِره بِزِيِّهِمْ ، وَسَارَ بِسِيرَتِهِمْ وَهَدْيهمْ فِي مَلْبَسهمْ وَبَعْض أَفْعَالهمْ اِنْتَهَى .

وَقَالَ الْقَارِي : أَيْ مَنْ شَبَّهَ نَفْسه بِالْكُفَّارِ مَثَلًا مِنْ اللِّبَاس وَغَيْره ، أَوْ بِالْفُسَّاقِ أَوْ الْفُجَّار أَوْ بِأَهْلِ التَّصَوُّف وَالصُّلَحَاء الْأَبْرَار

Artinya: Maksud redaksi “siapa yang menyerupai suatu kaum” menurut pendapat Munawi dan Al-Alaqami adalah berbusana seperti busana mereka, berjalan, bertingkah seperti mereka.

Sedangkan menurut Ali al-Qari adalah siapapun yang menyamakan dirinya dengan misalnya busana atau apapun yang berkaitan dengan kaum kafir;

atau dengan kaum fasik, kaum durjana, atau dengan ahli tasawuf maupun orang-orang shalih.

فَهُوَ مِنْهُمْ: أَيْ فِي الْإِثْم وَالْخَيْر قَالَهُ الْقَارِي . قَالَ الْعَلْقَمِيّ : أَيْ مَنْ تَشَبَّهَ بِالصَّالِحِينَ يُكْرَم كَمَا يُكْرَمُونَ ،

وَمَنْ تَشَبَّهَ بِالْفُسَّاقِ لَمْ يُكْرَم وَمَنْ وُضِعَ عَلَيْهِ عَلَامَة الشُّرَفَاء أُكْرِمَ وَإِنْ لَمْ يَتَحَقَّق شَرَفه اِنْتَهَى

Artinya: Menurut Ali al-Qari, maksud redaksi “maka ia termasuk bagian mereka” adalah dalam persoalan dosa dan pahala maupun kebaikan.

Sedangkan menurut Al-Alaqami adalah siapapun yang menyerupai orang-orang shalih, maka ia akan dimuliakan seperti halnya mereka dimuliakan.

Pun sebaliknya, siapapun yang menyerupai orang-orang fasik, maka tidak akan dimuliakan.

Siapapun yang mengenakan identitas orang mulia, maka ia akan dimuliakan meskipun kemuliaan itu tidak terbukti.

Baca Juga: Ini Bacaan Teks Doa Sumpah Pemuda saat Upacara

Hukum Berpakaian Seperti Orang Kafir

Halloween
Foto: Halloween (fee.org)

Lantas bagaimana hukumnya bila berbusana menyerupai orang kafir?

حَاصِلُ مَا ذَكَرَهُ الْعُلَمَاءُ فِي التَّزَيُّيّ بِزِيِّ الْكُفّارِ أَنّهُ إِمّا أَنْ يَتَزَيّى بِزِيّهِمْ مِيلًا إِلَى دِينِهِمْ وَقَاصِدًا التَّشَبّهُ بِهِمْ فِي شُعَائِرِ الْكُفْرِ ،

أَوْ يَمْشِي مَعَهُمْ إِلَى مُعْتَبَدَاتِهِمْ فَيَكْفُرُ بِذَلِكَ فِيهِمَا ، وَإِمّا أَنْ لَا يَقْصِدُ كَذَلِكَ بَلْ يَقْصِدُ التَّشَبّهُ بِهِمْ فِي شُعَائِرِ الْعِيدِ أَوِ التَّوَصّلُ إِلَى مُعَامَلَةٍ جَائِزَةٍ مَعَهُمْ فَيُؤْثِمُ ،

وَإِمّا أَنْ يَتَفَقّ لَهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ فَيَكْرَهُ كَشَدِّ الرِّدَاءِ فِي الصّلَاةِ.

Artinya: Kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana menyerupai orang-orang kafir adalah;

adakalanya dalam berbusana menyerupai mereka itu karena timbul rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir;

atau agar bisa bepergian bersama mereka ke tempat peribadatan mereka, maka dalam dua hal ini dia menjadi kafir;

adakalanya tidak bertujuan semacam itu, yakni hanya sekedar menyerupai mereka dalam perayaan hari raya atau sebagai media;

agar bisa berinteraksi sosial dengan mereka dalam beberapa hal yang diperkenankan, maka ia berdosa (tidak sampai kafir);

adakalanya ia setuju dengan busana orang kafir tanpa ada suatu tujuan apapun, maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam salat. (Bughyah al-Mustarsyidiin, I/529).

Dari sini jelas bahwa hukum berpakaian menyerupai orang kafir tidak bisa digeneralisir, akan tetapi diperinci sebagai berikut:

  1. Bila penyerupaannya bertujuan meniru orang kafir untuk ikut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.
  2. Bila penyerupaannya bertujuan hanya meniru tanpa disertai untuk ikut menyemarakkan kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir, namun berdosa.
  3. Bila penyerupaannya tidak sengaja meniru sama sekali, akan tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka, maka tidak haram tetapi makruh.

Dengan begitu, Halloween menurut islam dengan berbusana menyerupai orang kafir tidak serta merta langsung dihukumi kafir, karena pesta Halloween telah mengalami akulturasi antara Celtic dan Romawi.

Perayaan Halloween menjadi haram, bahkan mengakibatkan kafir apabila pelakunya senang mengenakan busana peribadatan agama lain.

Baca Juga: Peristiwa Sumpah Pemuda, Kenalkan Si Kecil Sedari Dini

Itulah informasi seputar Halloween menurut islam. Semoga membantu, Moms!

  • https://jatim.nu.or.id/keislaman/merayakan-pesta-halloween-bagaimana-hukumnya-ivw7u#:~:text=Perayaan%20Halloween%20menjadi%20haram%2C%20bahkan,dan%20rela%20dengan%20agama%20itu.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb