10 Agustus 2023

Mengenal Tradisi Sunat Perempuan dan Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Mengenal Tradisi Sunat Perempuan dan Hukumnya Menurut Islam

Tradisi sunat perempuan banyak dilakukan di Indonesia. Hal ini bahkan sudah menjadi kebiasaan yang kental di tengah masyarakat.

Namun, sunat perempuan masih menuai pro dan kontra hingga kini.

Mengutip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sunat perempuan terdiri dari prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar, atau cedera lain pada alat kelamin wanita karena alasan non-medis.

Dalam studi di Journal of General Internal Medicine, praktik sunat pada wanita adalah tindakan yang kompleks dan kontroversial.

Lantas, bagaimana Islam memandang tradisi sunat perempuan? Temukan jawabannya dalam artikel ini, yuk!

Baca Juga: 18 Penyebab Vagina Gatal dan Cara Mengatasinya

Apa Itu Tradisi Sunat Perempuan?

Tradisi Sunat Perempuan
Foto: Tradisi Sunat Perempuan (Orami Photo Stocks)

Sunat perempuan adalah segala bentuk prosedur yang melibatkan pengangkatan, pemotongan, atau pembuangan sebagian atau seluruh alat kelamin eksternal perempuan.

Prosedur ini juga kerap disebut mutilasi genital perempuan yang berisiko menimbulkan cedera pada organ genital untuk alasan non-medis.

Sunat perempuan umumnya dilakukan paling tidak saat usia bayi kurang dari 7 hari. Beberapa kepercayaan bahkan melakukan sunat ini setelah bayi lahir.

Tidak semua prosedur sunat perempuan dilakukan dengan cara yang sama.

Badan kesehatan dunia, WHO mengelompokkan prosedur tersebut menjadi 4 tipe, yaitu:

Tipe 1: Clitoridectomy

Pada tipe ini, seluruh bagian klitoris benar-benar diangkat.

Namun, ada juga yang hanya menghilangkan lipatan kulit di sekitar klitoris.

Tipe 2: Eksisi

Pada tipe ini, pengangkatan dilakukan pada sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora (lipatan vagina bagian dalam).

Pengangkatan ini dilakukan dengan atau tanpa pemotongan labia majora (lipatan luar vagina).

Tipe 3: Infibulasi

Sunat jenis ini membuat pembukaan vagina menjadi lebih sempit, dengan menempatkan semacam lapisan penutup.

Penutup dibuat dari pemotongan dan reposisi labia minora atau labia mayora, dan yang kemudian dijahit.

Prosedur ini bisa disertai dengan maupun tanpa pengangkatan klitoris.

Tipe 4

Prosedur yang berbahaya bagi alat kelamin.

Ini bukan merupakan indikasi medis, contohnya seperti menusuk area tersebut dengan jarum, mengiris atau menggoresnya, dan masuk ke dalam genital.

Secara umum, semua tipe sunat perempuan berisiko untuk kesehatan.

Baca Juga: Jangan Takut! Ketahui Prosedur Aman Operasi Cantengan

Sudut Pandang Islam tentang Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan
Foto: Tradisi Sunat Perempuan (Freepik.com/racool-studio)

Pada dasarnya, tradisi sunat perempuan telah difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), yaitu pada Fatwa No. 9A Tahun 2008 terkait Fatwa menolak larangan khitan bagi perempuan.

Adapun bunyinya “Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (kemuliaan). Pelaksanaannya sebagai ibadah yang dianjurkan."

Adapun tinjauan fikih mengenai tradisi sunat perempuan, yang terdiri atas tiga pendapat berbeda.

Sunnah Bagi Laki-laki dan Kemuliaan Bagi Perempuan

Pendapat pertama menyatakan bahwa khitan hukumnya sunnah bukan wajib.

Pandangan ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan Syafii dalam riwayat yang syaz.

Mereka berpendapat bahwa khitan hanya merupakan tindakan yang dianjurkan (sunnah) dalam Islam, bukan suatu kewajiban (wajib).

Mazhab Hanafi dan Maliki juga menganggap bahwa khitan bagi perempuan hukumnya sunnah.

Dalil digunakan adalah hadits dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan." (HR Ahmad dan Baihaqi).

Argumen tambahan yang menguatkan adalah bahwa dalam hadits disebutkan bahwa khitan adalah bagian dari fitrah (sifat fitrah alami manusia).

Juga disejajarkan dengan tindakan seperti mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.

Semua tindakan tersebut dianggap sunnah.

Baca Juga: Ingin Coba Sunat Cincin? Intip Kelebihan dan Kekurangannya!

Pendapat Kedua menyatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya sunnah.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb