Cerai dalam Islam, dari Hukum, Syarat, hingga Hak Asuh Anak
Gugat Cerai Istri
Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan.
Ada beberapa kondisi yang menyertainya, seperti:
1. Fasakh
Ini merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain:
- Suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut.
- Suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar.
- Suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri
- Adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
2. Khulu’
Ini adalah perceraian yang merupakan kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami.
Terkait dengan hal ini, penjelasannya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima‘rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân,
wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh,
fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa ‘alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta‘tadûhâ, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn.
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah.
Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.
Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Baca Juga: 9 Potret Resepsi Jessica Mila dan Yakup Hasibuan, Mesra!
Hukum Cerai dalam Islam
Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi dan lain sebagainya.
Perceraian bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram.
Berikut ini adalah hukum perceraian dalam Islam:
1. Perceraian Wajib
Ini harus terjadi jika suami istri tidak lagi bisa berdamai.
Keduanya sudah tidak lagi memiliki jalan keluar lain selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya.
Bahkan, setelah adanya dua orang wakil dari pihak suami dan istri, permasalahan rumah tangga tersebut tidak kunjung selesai dan suami istri tidak bisa berdamai.
Biasanya, masalah ini akan dibawa ke pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya.
2. Perceraian Sunah
Ternyata, perceraian juga bisa mendapatkan hukum sunnah ketika terjadi syarat-syarat tertentu.
Salah satunya adalah ketika suami tidak mampu menanggung kebutuhan istri.
Selain itu, ketika seorang istri tidak lagi menjaga martabat dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya.
3. Perceraian Makruh
Jika istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh.
Hal ini dianggap suami sebenarnya tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya, jika rumah tangga sebenarnya masih bisa diselamatkan.
4. Perceraian Mubah
Ada beberapa sebab tertentu yang menjadikan hukum bercerai adalah mubah.
Misalnya, ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan nafsunya atau ketika istri belum datang haid atau telah putus haidnya.
5. Perceraian Haram
Hal ini terjadi jika seorang suami menceraikan istrinya saat istri sedang haid atau nifas, atau ketika istri pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya.
Selain itu, suami juga haram menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya.
Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali.
Syarat Sah Cerai dalam Islam
Dalam proses perceraian pun, Islam memiliki aturan. Salah satunya dengan adanya rukun perceraian yang harus dipenuhi.
Hal ini merupakan syarat sahnya perceraian, sehingga jika tidak dipenuhi maka tidak sah pula proses perceraian tersebut.
Berikut ini adalah rukun atau syarat sah cerai dalam Islam yang harus diketahui:
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.